Radar Sriwijaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musirawas terpaksa mendobrak pintu depan rumah Novi Arianto (28), yang terletak di RT5 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas.
Karena tersangka pengedar narkoba itu berusaha kabur lewat pintu belakang rumahnya saat anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 07.00 pagi.
“Ketika melihat kedatangan anggota yang akan melakukan penangkapan, tersangka Novi Arianto ini berlari lewat pintu belakang. Maka anggota mendobrak pintu depan rumahnya lalu mengejar tersangka,” ungkap Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Wakapolres Kompol Benny dan Kasat Narkoba AKP Forliamzons, saat rilis di Mapolres Musirawas Jumat (5/1/2018) petang.
Dijelaskan, saat mengejar tersangka yang mencoba kabur lewat pintu belakang, anggota memberikan tembakan peringatan agar tersangka berhenti.
Namun bukannya menyerah, tersangka malah melakukan perlawanan dan bergulat dengan anggota.
“Selain coba kabur, tersangka ini melawan dan sempat bergulat dengan anggota. Namun akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, dari penggeledahan yang dilakukan di lokasi penggerebekan, anggota berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,29 gram.
Rinciannya, satu bungkus plastik klip ukuran besar dengan berat brutto 10,27 gram, satu bungkus plastik klip ukuran besar dengan berat brutto 10,24 gram, satu bungkus plastik klip ukuran besar dengan berat brutto 7,57 gram dan 12 bungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat brutto 2,21 gram.
Turut pula diamankan enam bal bungkus plastik klip kosong, dua buah timbangan digital, satu buah hp nokia warna hitam dan satu dompet warna merah serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Tersangka pengedar narkoba ini berhasil kita tangkap, dari informasi masyarakat. Bahwa di wilayah Kecamatan Muara Lakitan ada pengedar narkoba bernama Novi,” ujarnya.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku selama ini memang menjual narkoba jenis sabu-sabu.
“Menurut pengakuan tersangka, bahwa kegiatan menjual atau mengedarkan narkoba ini sudah dilakukannya lebih kurang selama tujuh bulan,” katanya. (yan)