**Kasus Pembunuhan penjual Kaligrafi
Radar Sriwijaya (OKU) – Niat
pelaku pembunuhan Ibrahim, sales kaligrafi asal Demak di Desa Karang Sari, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjadi pada Sabtu (23/12) lalu, ternyata berniat ingin membakar kos-kosan korban, karena sudah membawa bensin. Namun niat jahat itu batal dilakukan, sebab korban melawan.
Hal itu terungkap saat Satreskrim Polres OKU dibawah pimpinan AKP Alex Andrian SKom melakukan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut, di lokasi kejadian, Kamis (11/1).
Rekontruksi sendiri awalnya dijadwalkan hanya 24 adegan, namun ternyata di TKP terungkap ada satu aksi penusukan yang dilakukan para pelaku terhadap korban yang terjadi persis di depan mobilnya terlewatkan oleh penyidik saat memeriksa para pelaku.
“Ya, adegan awal hanya 24. Tetapi dari hasil rekontruksi ternyata ada satu adegan yang terlewatkan sehingga totalnya menjadi 25 adegan,” kata Kapolres OKU AKPB NK Widayana Sulandari, melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian SKom.
Kasat menjelaskan, rekontruksi itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaan penyidik terhadap kasus pembunuhan tersebut.
Pada rekontruksi itu lanjut Kasat, pihaknya menghadirkan keenam pelaku, yakni Ariyo (21) sebagai otak pelaku, Yoga Diansyah (25) warga Bakung Kelurahan Kemalaraja bertugas sebagai antar jemput para pelaku, Wohnitio alias Tio (19) serta Riyan (27), Yoga (25) dan Andi (31) bertindak sebagai eksekutor.
Untuk korban Ibrahim sendiri diperankan oleh PNS Polres OKU, Suwarsono, sedangkan tersangka Mf yang kini masih buron serta saksi -saksi yang lainnya diperankan anggota polisi.
Menurut Alex, pembunuhan sales kaligrafi yang baru satu minggu tinggal di kontrakan di kawasan Desa Karang Sari itu bermula dari rasa sakit hati tersangka Ariyo karena ditegur korban saat sedang mengapel ke kosan pacarnya yang bersebelahan dengan kontrakan Ibrahim.
“Pelaku dengan pacarnya sering kumpul kebo. Jadi ditegur korban. Meresa tak senang Ariyo menghubungi Tio dan Endi untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban serta rekan satu kamarnya yakni Kholil Romadhon dan M Nur Efendi,” beber Kasat.
Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB ke 7 pelaku (1 orang DPO) melakukan pertemuan di kontrakan Yoga Diansyah.
Namun pertemuan untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban berubah menjadi pencurian dengan kekerasan, karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban.
Sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku berangkat ke TKP kontrakan Ariyo dan sudah membawa pisau, parang dan senpira lengkap dengan 7 butir amunisi.
“Sekitar pukul 23.40 Wib pelaku Yoga menjalankan aksinya dengan mengetok pintu kontrakan korban,” kata Kasat.
Lalu korban M Nur Efendi yang membukakan pintu. Setelah dibukakan pintu enam pelaku lainnya langsung masuk dan menusuk Ibrahim dan Kholil Romadhon. Karena teriakan keduanya saat dianiaya keenam pelaku keras, mulut keduanya langsung diikat menggunakan lakban oleh para pelaku.
Namun korban Kholil berhasil meloloskan diri walau sudah menderita tujuh lobang tusukan senjata tajam sambil bertertiak meminta tolong.
“Sempat dikejar para pelaku korban Kholil, namun karena panik akhirnya korban dilepas. Kemudian para pelaku kembali lagi kedalam kontrakan korban dan mendapati korban Ibrahim juga akan melarikan diri,” ungkap Kasat.
Nasib sial korban Ibrahim tertangkap sehingga mengalami luka tusuk tembus di bagian leher, luka menganga akibat bacokan parang di bagian perut dan luka tusuk di bagian dada dan beberapa bagian belakang sehingga korban meninggal di lokasi.
Atas perbuatannya keenam pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati. (diq)