Seleksi Perangkat Desa Dilaporkan ke Kemendagri

** Dituding Tidak Transparan

Radar Sriwijaya (OKU) – Proses penjaringan atau seleksi bakal perangkat Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering (OKU) Dituding tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Tidak hanya sarat kejanggalan dan terkesan tidak transparan, namun 6 warga yang juga calon perangkat desa yang tidak lolos seleksi menuding Pemerintah desa Merbau dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Merbau melanggar aturan dalam proses seleksi perangkat desa.

Enam orang perangkat desa tersebut merupakan perangkat lama yang juga ikut dalam penjaringan perangkat desa Merbau. Diantaranya ada yang pernah jadi Sekdes, Kepala Urusan (Kaur), dll.

“Kami menolak tata cara penjaringan. Karena teknisnya sudah menyalahi aturan,” cetus Budi Lesmana, Sekdes Merbau yang juga ikut dalam proses penjaringan tersebut, Kamis (11/1).

Contoh kecil saja, ungkap Budi, soal syarat. Dimana ada peserta yang tidak penuhi syarat, tapi bisa lulus penjaringan.

“Ada peserta yang ikut penjaringan Sekdes. Orangnya berjenis kelamin laki-laki, tapi akta lahirnya justru berjenis kelamin perempuan. Kok bisa lulus,” bebernya seraya menyebut masih banyak kejanggalan lain.

Maka dari itu, dirinya bersama beberapa rekannya yang lain yang ikut dalam penjaringan perangkat desa Merbau, memprotes penjaringan tersebut. Bahkan mereka telah menunjuk kuasa hukum untuk membantu mereka.

Saiful Mizan SH, kuasa hukum Budi Lesmana dan rekan-rekannya, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan atas penjaringan/ perekrutan perangkat desa dimaksud kepada Kades Merbau.

Surat keberatan itu pun kata dia, ditembuskan juga ke Mendagri, Pemkab OKU, DPRD OKU, SKPD terkait dan Camat Lubuk Batang.

Ada beberapa poin keberatan kliennya dalam proses penjaringan perangkat desa Merbau yang dilaksanakan mulai tanggal 27 November hingga 15 Desember 2017 lalu itu.

Pertama, jelas Saiful, bahwa seluruh jabatan perangkat desa yang dibuka dalam penjaringan itu, belum habis masa tugasnya.

“Masa tugas klien kami ini notabene berakhir sekira di tahun 2020 mendatang. Itu berdasarkan SK Kades Merbau No. 141/ 01/ SK/ MB/ III/ 2015,” ungkapnya.

Kedua, kliennya itu masih memenuhi syarat ikut dalam penjaringan itu sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 tahun 2017. Begitupun juga dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2016.

Ketiga, penjaringan yang dilakukan Pemdes Merbau juga tidak mengindahkan klausul/ isi pasal yang jelas termaktub dalam Perda tersebut, yaitu Bab IX tentang ketentuan peralihan pasal 13.

Dimana bunyi pasal tersebut yakni ‘Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Perda ini tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya’.

“Isi yang sama dari pasal ini juga ada dalam pasal 12 ayat 1 Permendagri No. 67 tahun 2017,” imbuh Saiful.

Lain dari itu lanjut Saiful, penjaringan perangkat desa tersebut juga terkesan dipaksakan. Karena prasyarat pokok sebelum penjaringan sesuai dengan Permendagri diatas dan Perda No.6/ 2016, juga tidak terpenuhi.

Sebab, dalam mata pasal yang sama berbunyi, bahwa Kades memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kedua, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Atas penjaringan yang dilakukan kades inilah, maka perangkat desa keberatan. Karena mereka masih memenuhi syarat lantaran masa tugas mereka belum selesai,” katanya.

Singkat cerita, menurut Saiful, tindakan yang dilakukan Pemdes Merbau dalam hal ini Kades, adalah sebuah tindakan melanggar hukum.

Oleh karena Itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten OKU melalui pihak berwenang membatalkan penjaringan perangkat desa yang dilakukan Pemdes Merbau.

Kemudian mengembalikan harkat dan martabat kedudukan mereka seperti semula kepada seluruh perangkat desa Merbau yang terkena dampak akibat tindakan Pemdes Merbau. Serta memberikan teguran/ sanksi administratif terhadap Pemdes Merbau itu.

“Kalau Pemkab atau instansi yang berwenang dan Pemdes Merbau tidak menyelesaikan masalah ini, maka kami akan menyelesaikannya melalui mekanisme legal dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan,” tandasnya. (diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *