**Ada Indikasi penggunaan narkoba.
Radar Sriwijaya (PLG) – Ratusan Mahasiswa Front Aktivis Merah (FATRA), mereka meminta pihak RSMH Palembang untuk melakukan tes Darah, urine dan Rambut, serta melakukan medical Chek-Up ulang bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang diduga mengkomsumsi Narkotika.
Sekitar pukul 09.00 WIB massa mendatangi Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, melakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Paslon PIL-GUB dan PIL-BUP Pada Pilkada serentak Tahun 2018. (12/1).
Ratusan Mahasiswa Front Aktivis Merah (FATRA), mereka meminta pihak RSMH Palembang untuk melakukan tes Darah, urine dan Rambut, serta melakukan medical Chek-Up ulang bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI yang diduga mengkomsumsi Narkotika.
Fatra menduga pihak RSMH Palembang ada indikasi permainan dengan salah satu kandidat. Pasalnya salah satu Oknum Paslon dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diduga mengkomsumsi Obat-Obatan terlarang jenis Narkotika mendapatkan surat rekomendasi kepihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sum-Sel.
Selain itu Para Demontrasi Meminta pada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sum-Sel, untuk tidak memberikan SK kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diduga mengkomsumsi Narkotika.
Begitu juga pihak KPU Sum-Sel kiranya tidak menerima berkas pengajuan Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan wakil Gubernur tidak mencantumkan tes darah, urine dan rambut.
Koordinator Aksi Duk Heri koordinator Aksi mengatakan, pihaknya menduga pihak RSMH ada indikasi permaianan dengan Oknum Paslon.
Pasalnya ada Oknum Paslon yang diduga kuat mengkomsumsi Narkotika mendapatkan surat rekomendasi kepihak BBN Sum-Sel.
Lanjut faisal Abdau SH koodinator lapangan mengatakan bahwa Aksi yang dilakukan ini untuk mendesak Pihak RSMH guna melakukan medical check Up ulang, Seperti Urine, Rambut dan Darah.
“Kita minta Pihak RSMH untuk medical check up ulang, agar Paslon yang diduga mengkomsumsi Narkotika tidak bisa ikut serta dalam Pilkada serentak 2018′”. Ungkapnya
Aktivis front Merah (FATRA) Juga menghimbau kepada BNN untuk tidak memberikan SK kepada Paslon yang diduga mengkomsumsi Narkotika.
Begitu juga pihak KPU Sum-Sel untuk menolak berkas pengajuan Paslon yang tidak menyertakan surat keterangan Tes Urine, Rambut dan Darah.
Sementara itu Pihak RSMH, BNN dan Komisioner KPU Sum-Sel dalam menanggapi hal tersebut mereka mengatakan pihaknya hanya melaksanakan juknis dari Pusat yaitu 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017, Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan .
Aksi ini berjalan dengan dengan tertib, dan Damai, meski begitu pihak kepolisian dan keamanana tetap berjaga-jaga di area sekitar Aksi, untuk menghindari hal yang tidak di inginkan agar aksi ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan sampai selesai. (yan)