ABG Terlibat Serangkaian Kejahatan

Radar Sriwijaya (OKI) – Meskipun usianya masih dibawah umur, namun Han (16) warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah terlibat sejumlah aksi kejahatan.

Anak Baru Gede (ABG) tersebut terlibat kejahatan mulai dari Curanmor, pencurian dengan kekerasan (curas) maupun pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi terbarunya, pelaku nekat m3ncuri sepeda motor milik warga desanya sendiri, namun aksi ini jugalah yang menyeret pelaku kepenjara.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku nekat mencuri sepeda motor milik petani karet di desanya, yakni Rilanto (26) pada 27 Januari 2018 silam.

“Saat itu sekitar pukul.09.30 Wib, korban yang merupakan warga Dusun II RT09/RW05 Desa Kedung Gede, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, seperti biasa melakukan pekerjaannya menyadap karet di Dusun I Desa Gunung Meraksa,” ungkap Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Azis, Senin (5/2).

Kemudian korban terkejut saat mendengar sepeda motornya berbunyi dan saat didekati ternyata barang kesayangannya itu sudah raip disikat maling. “Korban sempat mengejar, tetapi kalah cepat dengan tersangka. Lalu korban melapor ke kita,” beber Kapolsek.

Berbekal laporan itu lanjut Kapolsek, polisi mengendus keberadaan tersangka dan berhasil meringkus Han saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Bakung, Sabtu (3/2) dini hari.

Setelah ditangkap, polisi langsung mengintrograsi tersangka dan akhirnya mengetahui kalau sepeda motor hasil curiannya itu disembunyikan di pondok kosong di Dusun Pekuolan Desa Bendi, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

“Mendengar pengakuan itu saya langsung menugaskan delapan orang anggota untuk ke Dusun Pekuolan dan ternyata benar sepeda motor Yamaha Vixion BG 4151 FX milik korban ada di sana,” beber Kapolsek.

Tak puas sampai disitu lanjut Kapolsek, pihaknya kembali mengintrogasi tersangka dan berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku sebelumnya juga sempat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/08/II/2018/SUMSEL, RES. OKU, SEK. LBB, Tanggal 27 Januari 2018.

Korban dari kasus itu adalah Agung Wijaya Saputra warga Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Adapun kronologisnya adalah pada 27 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang sedang berjalan kaki bertemu dengan tersangka. Lalu tanpa basa-basi tersangka menodong perut korban dengan pisau.

Karena ketakutan ungkap Kapolsek, korban hanya bisa pasrah saja saat pelaku merampas handphone merek Advan warna putih miliknya.

Tidak sampai disitu, kata Kapolsek lagi, pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian satu unit mesin las listrik merek Wipro warna merah yang ada di bengkel milik Distro Prihadi (37) di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang.

“Kasus pencurian ini dilakukan pelaku pada 19 Juni 2017,” tandas Kapolsek.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *