**Diduga Nikahi Istri Orang.
Radar Sriwijaya (OKI) – Oknum Anggota DPRD Kota Prabumulih berinisial H dilaporkan Ke Senta Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (6/2) siang.
Oknum anggota dewan tersebut dilaporkan kepolisi lantaran didiga telah menikah siri dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang lain.
Pelapornya adalah Dasril Irawadi (44) suami dari wanita yang disinyalir telah dinikahi oknum tersebut, pelapor merupakan warga Jalan Bukit Lebar Perum Arda Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Advocat Taufiq Daraono SH MH, pelapor menerangkan, kepada media bahwa permasalahan kasus ini terpaksa dilaporkan atas kasus perbuatan zina yang disinyalir dilakukan oleh H dan E, pelapor.
“Perbuatan zinah tersebut berlangsung sejak tahun 2017 yang lalu, namun kita masih berupaya untuk mencari jalan yang terbaik, mengingat anak-anak sudah beranjak dewasa. Meski sakit hati, namun terus kita coba untuk bicara baik-baik agar keluarga ini bisa dipertahankan, namun hingga kasus ini dilaporkan belum menemukan jalan terbaik,” sesalnya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas sesuai dengan laporan polisi No : LP/B/107/2018/SPKT tanggal 6 Februari 2018 dengan pasal tindak pidana Nikah tanpa izin dan Zina pasal 279 KUHP dan 284 KUHP.
Dalam laporan tersebut tertulis kejadian perzinahan terjadi di Perum Sri Mulya Sekojo Palembang pada 15 September 2017.
Pelapor menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut H dan E disinyalir telah melangsungkan pernikahan sirih, sedangkan E masih berstatus sebagai isteri sahnya.
Sementara H selaku terlapor saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak tahu kalau sudah dilaporkan ke Polda Sumsel.(tri)