Radar Sriwijaya (PLG) – Jajaran Polda Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 20 kg sabu asal China yang dipasok melalui Aceh. Ini merupakan pertama kalinya kepolisian di Sumatera Selatan mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar, sebelumnya petugas juga pernah mengamankan sabu-sabu seberat 11,5 Kg beberapa tahun lalu di Wilayah Kabupaten OKI.
“Ini merupakan operasi Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan terhadap peredaran narkoba,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis di halaman Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (7/2/2018).
Dikatakan Zulkarnain, ketiga pelaku yakni M Arif (48) dan Lukman Wahyudi (38), keduanya merupakan warga asal Palembang. Selanjutnya pelaku ketiga yakni Rahmad Hidayat (22), yang merupakan warga Sumatera Utara.
Terungkapnya jaringan barang haram ini sendiri setelah tim dari Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan selama 1 bulan lamanya. Barang yang dibawa Rahmad Hidayat dengan tujuan Jakarta sempat mampir ke Lampung.
Setibanya di Lampung, pria yang akrab disapa Dayat ini sempat menginap di salah satu hotel karena tidak boleh melanjutkan perjalanan oleh pemiliknya, Agus (DPO). Setelah dua malam di sana, Dayat diminta kembali ke Palembang dengan alasan keamanan.
“Sesampainya di Palembang, Dayat ini dijemput oleh Lukman dan diduga sempat menjual 6 paket sabu atau sekitar 3,6 Kg kepada seseorang yang masih dalam lidik. Selanjutnya pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB Unit 2 Subdit I melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Arif, Dayat dan Lukman,” kata mantan Kapolda Riau ini.
Dilanjutkan Zulkarnain, sabu berasal dari China dan dibawa melalui Malaysia sampai akhirnya masuk melalui pantai pesisir timur Sumatera.
Kemudian sabu akan diedaran mulai dari Aceh, Medan, Riau, Sumatera Selatan, Lampung dan dibawa sampai ke Jawa untuk diedarkan.
Dayat yang membawa sabu dari Sumatera Utara terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Sebagai kurir, dirinya mengaku diberi upah sebesar Rp 100 juta dan baru dibayar Rp 10 juta sebagai Down payment.
“Saya minta pelaku diberikan hukuman mati ketiganya dan saya juga sudah katakan sama semua anggota kalau ada pelaku seperti ini langsung saja disikat semua. Karena ini merusak generasi muda kita,” kata Zulkarnain.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel dan terancam Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Zulkarnain mengungkapkan, masih ada lagi jaringan narkoba di SP Padang, OKI. Para pemainnya mendistribusikan narkoba melalui wilayah Selapan Jaya.
“Ini juga masuk dalam jaringan internasional. Makanya kami juga berkoordinasi dengan Mabes Polri,” tukas Kapolda.
Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Juni, tim Subdit I yang dipimpin AKBP Yoga Baskara masih melakukan pengembangan kasus ini. Diduga, ada pemain lebih besar lagi selain ketiga tersangka yang sudah tertangkap.
“Tim masih bergerak. Mudah-mudahan ada tangkapan lainnya,” tukasnya.
Penangkapan narkoba khususnya sabu-sabu dalam jumlah banyak di Palembang bukan yang pertama kali. Pada 27 Desember 2017, Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyita 5,5 kg dalam enam paket sabu-sabu dari Sopian (26). Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka, kawasan 14 Ilir.
Sebelumnya, tim gabungan BNN dan Polda Sumsel pada 26 Februari 2017 lalu menggulung kawanan pengedar narkoba di Palembang. Dari empat pelaku, satu orang ditembak mati. Yakni, Herry (56), warga asal Aceh yang digerebek di Perumahan Azhar, Kecamatan Talang Kelapa.
Dari komplotan ini disita 12,213 kg sabu-sabu dan 48.100 butir ekstasi. Kemudian, 5 Oktober 2016, tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran 20 kg sabu-sabu dalam sebuah koper dari sebuah rumah di Jl Karet, kawasan Cinde. Dua penyelundupnya, Chong Kim Tim (27) dan Aaron Chew (22), warga asal Malaysia dibekuk.(mal)
(man)