Radar Sriwijaya (OKI) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu yang menjadi periorotas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir timur, yang selama ini sulit terjangkau akses darat.
Setelah membuka akses jalan darat dengan menggandeng PT OKI Pulp untuk pembangunan jembatan penghubung antara Kecamatan Air Sugihan (OKI) dan Kabupaten Banyuasin, kini Bupati OKI H Iskandar, SE ingin membuka kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahateraan dan perekonomian masyarakat.
“Kalau dilihat, di wilayah pesisir seperti terisolir. Oleh karena itu, kami akan berusaha untuk membuka akses untuk mereka dengan pembebasan kawasan hutan,” kata orang nomor satu di Bumi Bende Seguguk ini, Minggu (11/2/2018).
Beberapa waktu lalu, ungkap Bupati, dirinya sempat melakukan perjalan mulai dari pesisir dan perkebunan untuk memastikan apa yang dibutuhkan masyarakat. “Yang kami lihat, masyarakat sangat membutuhkan pembanguan (jalur akses) ini. Untuk kawasan pesisir ini, alhamdulillah sudah ada yang kami lakukan pemutihan, ke depan insyaallah akan ada lagi untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Dirinya menilai, masyarakat tidak mungkin hanya bisa hidup di sepanjang pantai. Oleh karenanya, pembukaan lahan untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah tersebut sangat dibutuhkan. “Jadi masyarakat bisa memanfaatkan untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Dengan adanya peraturan presiden yang mengatur tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini, H Iskandar mengharapkan agar segala sesuatu yang berkaitan dengan agraria mulai dari pembukaan kawasan hutan, permasalahan sengketa lahan dapat diselesaikan dengan lebih mudah. “Diharapkan juga, dengan adanya Perpres ini dapat lebih meningkatkan produktifitas dan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan (Sumsel), Bonaventura Firman MSc mengungkapkan, Kabupaten OKI menjadi yang tercepat dalam merespon Perpres ini dari pada Kabupaten lainnya, oleh karena itu, dirinya mengharapkan respon yang baik ini juga dapat diiringi dengan aksi nyata dalam implementasi.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami undang para camat dan kades yang wilayahnya sangat berpotensi untuk mengimplementasikan Perpres ini,” ungkapnya.
Karena itu, lanjutnya, tujuan dari adanya Perpres ini adalah untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berupaya melakukan pembebasan kawasan hutan di wilayah ini. Setelah memutihkan seluas 8.753,62 hektare kawasan hutan yang tersebar di 5 kecamatan di Pesisir Timur OKI, tahun ini ada 161 ribu Hektar kawasan hutan yang diusulkan kembali untuk diserahkan kepada masyarakat.
Staf ahli Bidang Pembangunan, Fahrurozi, S. Sos, MM menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan program yang akan dilaksanakan untuk dapat merealisasikan pembebasan kawasan hutan di wilayah barat OKI, sehingga dapat difungsikan untuk pembangunan fasilitas umum, dan pemukiman masyarakat.
”Seperti di kawasan hutan tutupan, hampir setiap fasilitas umum berada di dalam kawasan hutan. Bahkan, ada tiga desa yang wilayahnya dalam kawasan hutan, sehingga mereka tidak dapat melakukan pembangunan,” ujar Fahrurozi.
Menurutnya, pemkab cepat membaca peluang program yang dapat diusulkan kepada pemerintah pusat guna mengupayakan pembebasan kawasan. Bentuk kerja samanya bisa berupa pengukuhan di empat kecamatan di selatan atau dengan program lain.
”Salah satu yang diusulkan tim, yakni program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kita percepat usulannya, agar kawasan hutan dapat dikukuhkan menjadi lahan APL sehingga dapat digunakan masyarakat,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya, untuk kepentingan orang banyak, terutama masyarakat di wilayah pesisir. Sebab, wilayah itu kesulitan membangun karena terbentur masalah kawasan hutan.
Ditambahkan Kepala Balai Pengawasan Lahan dan Kawasan Hutan (PLKH), dr Manifas Zubayr S.Hut bahwa, secara umum, Sumsel akan mendapatkan seluas 122 hektar lahan untuk dilepaskan dari kawasan hutan. Sedangkan untuk Kabupaten OKI akan mendapatkan seluas 17.989 hektar.
“Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengharapkan agar masyarakat dapat segera mengajukan untuk program TORA ini. Karena kesempatan untuk mengajukan ini hanya satu kali, dan ini menjadi kesempatan untuk masyarakat di Kabupaten OKI,” jelasnya.
Sementara itu DR. Fernando dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Palembang sebelumnya, sangat apresiasinya upaya Pemkab OKI yang tanggap memanfaatkan program pusat ini.
“Di Sumsel, OKI yang tercepat mendukung program agraria nasional ini untuk kepentingan masyarakat. Demikian program Tora ini kiranya dapat segera dimanfaatkan,” ungkapnya.(den)