BATURAJA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pasalnya, pada 16 Juni mendatang gaji 14 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Hanafi, saat dibincangi di ruang kerjanya, kemarin.
Hanafi menjelaskan, gaji ke 14 tidak dicairkan serentak dengan gaji ke 13. Hal ini mengingat beda peruntukan.
Gaji ke 14 untuk dicairkan untuk menghadapi hari raya. Sementatra gaji ke 13 untuk menghadapi tahun ajaran baru.
“Gaji ke 13 akan dicairkan pada awal Juli. Berbarengan dengan realisasi TPP tahap 2. Jadi antara gaji ke 14 dan ke 13 untuk PNS tidak dibayarkan serentak,” ucapnya.
Dia menjelaskan, Pemkab OKU sendiri telah menganggarkan dana sekitar Rp20 miliar untuk gaji ke 14, sementara dana untuk TPP sekitar Rp6 miliar lebih yang diperuntukan untuk 6.090 PNS di Bumi Sebimbing Sekundang. “Sedangkan untuk gaji ke 13 dana yang disiapkan mencapai Rp26 miliar,” tegasnya.
Disinggung bagaimana dengan honorer yang ada di OKU, apakah akan mendapat THR atau tidak, kata Hanafi untuk Honorer tergantung dengan SKPD masing-masing tempat mereka bekerja. “Sebab untuk honorer kita tidak bisa menganggarkan untuk gaji mereka,” ucapnya. (mar)