Gelorakan Gerakan Tiga Bulan Bebas Sampah

Radar Sriwijaya (OKI) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan terus mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayahnya untuk sukseskan gerakan Tiga Bulan Bebas Sampah (TBBS) dalam memaknai momentum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang digelar sejak 21 Januari hingga 21 Apri 2018 mendatang.

Ajakan tersebut, salah satunya dengan aksi nyata melakukan gotong-royong di seputaran perumahan Komando Distrik Militer (Kodim) 0402/OKI yang berada di kawasan Jalan Letnan Darna Jambi Kecamatan Kayuagung. Dimana kegiatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup OKI itu dibantu pihak Kodim 0402/OKI dan masyarakat setempat, Jumat (2/3/2018).

Selama 3 bulan, kegiatan yang dilaksanakan setiap hari Jumat (Jumat Bersih) pada tiap minggunya dengan tema ‘Sayangi Bumi, Bersihkan dari Sampah’ tersebut diharapkan bisa menjadi tonggak perubahan demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari sampah, terutama wilayah Kabupaten OKI khususnya Kota Kayuagung.

“Jumat bersih, dalam gerakan TBBS yang mulai dilaksanakan sejak 21 Januari  hingga 21 April 2018 tersebut, dalam rangka memperingati Hari Persampahan Sedunia sekaligus Hari Peduli Sampah Nasional,” ungkap Kepala DLH OKI Drs H Alamsyah, MSi di sela kegiatan.

Harapan kita, katanya, moment TBBS ini menjadikan masyarakat dapat lebih peduli lingkungan. Karena apabila kita membuang sampah tidak pada tempatnya, terutama sampah plastik yang sangat sulit terurai, maka akan berdampak sangat besar bagi lingkungan.

“Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat sangat kita harapkan, karena kalau hanya mengandalkan petugas dari DLH saja tidak mungkin bisa membersihkan sampah dalam Kecamatan Kota Kayuagung. Kalau tidak bisa membersihkan, minimal jangan membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Di sisi lain, masih katanya, berbagai kebijakan telah dilakukan pemerintah pusat antara lain dengan membentuk UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah serta PP Nomor 81 Tahun 2013 tentang sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

“Bahkan melalui Perpres 97 Tahun 2017 tentang kebijakan nasional penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya,” ungkap dia.

TBBS, lanjutnya, selain merupakan salah satu langkah mewujudkan pengurangan sampah sampai 30 persen dan penanganan sampah sampai 70 persen pada 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah juga diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang peduli lingkungan.

“Dalam TBBS, berbagai kegiatan dapat dilakukan antara lain gerakan kebersihan di perkantoran, pelabuhan, bandara, stasiun, terminal, car free day, sungai, pasar, kawasan permukiman, gunung, pesisir dan laut. Dimana kebetulan hari ini kita menyasar kawasan perumahan,” pungkasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *