Radar Sriwijaya (OKI) – Pemerintah Kabupaten OKI bersama dengan DPRD setempat dituding tidak memiliki upaya yang konkrit atau jelas untuk melindungi pelestarian kawasan rawa gambut purun dikecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.
Pasalnya, ditengah ancaman kerusakan ekosistem serta semakin menyempitnya kawasan lahan/rawa gambut purun di Kecamatan Pedamaran dan sekitarnya, Pemerintah Kabupaten OKI hingga kini belum memberikan perhatian nyata dalam bentuk regulasi yang mengikat terhadap aturan Perlindungan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Lahan Rawa Gambut Purun di kawasan tersebut.
Padahal, tidak saja dari sisi pemanfaatan flora sebagai sumber daya purun, namun pemanfaatan fauna sebagai sumber daya perikanan sebagai satu kesatuan ekosistem di laham’rawa gambut pnrun yang memberikan dampak positif secara ekonomi masyarakat sekitar.
Guna mendesak pemerintah setempat agar memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan rawa gambut dan purun berbasis masyarakat dan kearifan lokal, ratusan masyarakat pedamaran melakukan aksi unjuk rasa dikantor Pemkab dan DPRD OKI, Selasa (13/3).
Ratusan masyarakat pedamaran yang didominasi oleh kaum ibu-ibu tersebut tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pedamaran Bersatu, dikawal ketat oleh aparat keamanan baik dari polres, Kodim maupun Satpol PP.
Koordinator warga Syarifuddin Goesar dan Ryan Saputra dalam orasinya meminta, pemerintah kabupaten agar segera turun ke lokasi untuk memverifikasi terkait lahan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat pedamaran yang termasuk dalam izin perusahan sawit agar segera di keluarkan.
Sebab saat ini Saat ini, sumber daya purun yang tumbuh di lahan rawa gambut yang saat ini masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pedamaran adalah Lahan Gambut Purun Arang Stambun, Lahan Gambut Purun Tanjung Sabang, Lahan Gambut Purun Lebak Gambalan, Lahan Gambut Purun Rawang Tinggi, Lahan Gambut Purun Kemang Manyen, Lahan Gambut Purun Penyemef angan, Lahan Gambut Purun Rutan Dini, Lahan Gambut Purun Sepucuk.
Wilayah ini merupakan kawasan gambut dengan hamparan purun yang luas berada di Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran, Luas lahan gambut purun yang dimaksud adalah kurang lebih 300 sampai dengan, 700 hektar yang di manfaatkan masyarakat pedamaran sejak dahulu secara turun temurun.
Selain itu mendesak agar segera menerbitkan perda tentang Perlindungan ,pengelolaan ekosistim gambut pu run berbasis masyarakat dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan PP 57 tahun 2016 Tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistim gambut dan Permen LHK No P.34 tahun 2017 Tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. serta menetapkan lahan gambut purun menjadi hak kelola masyarakat dan kearifan lokal dalam sebuah Regulasi Peraturan Daerah inisiatif.
Warga juga meminta agar lahan gambut purun yang termasuk dalam izin perusahaan yaitu PT Sampoerna Agro tbk dan PT Rambang II, segera dikeluarkan izin kedua perusahaan perkebunan tersebut. Karena jika tidak, maka ekosistem gambut purun tergerus sehingga lambat laun mata pencaharian para pengrajin tikar purun hilang dan berdampak pada perekonomian mereka.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI H. Husin, SPd.,MM didampingi Asisten 1 Setda OKI bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Antonius Leonardo, MSi yang menemui warga berkomitmen akan berupaya mengabulkan tuntutan para demonstran yang mayoritas pengrajin purun tersebut.
“Kita sangat mendukung apa yang kalian lakukan ini, sebab memang sudah seharusnyalah ekosistem gambut purun dilestarikan. Terlebih lagi merupakan salah satu kearifan lokal, dimana sebagai bahan dasar tikar purun yang digunakan para pengrajin,” ungkap sekda.
Lanjut sekda, pembebasan lahan gambut purun yang masuk dalam HGU perusahaan sedang terus diupayakan oleh Pemkab OKI, dalam hal ini Bupati OKI H Iskandar SE yang sedang cuti kampanye terkait pencalonannya dalam Pilkada OKI Juni 2018.
“Aksi seperti kalian lakukan hari ini, sekali lagi kami tegaskan tentunya sangat membantu kita dalam mengupayakan hal tersebut. Namun ketahuilah untuk mewujudkan itu tidak hanya cukup dengan perbup saja, tetapi juga harus perdanya dan ini perlu digodok bersama DPRD OKI,” ujar sekda.
Silahkan kalian berunjuk rasa, tambah sekda, tetapi jangan sampai aksi yang kalian lakukan tersebut dijadikan alat kepentingan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Terlebih lagi seperti kita ketahui bersama saat ini dalam masa tahapan pilkada.
Mendengar apa yang diucapkan sekda, ratusan kaum hawa yang mayoritas merupakan pengrajin purun asal Desa Menang Raya, Pedamaran I, V dan VI Kecamatan Pedamaran OKI tersebut, terlihat puas dan berharap hal itu bukan hanya sekedar janji belaka.(den)