Ditagih Hutang, Oknum Honorer Satpol PP Bunuh IRT

**Sempat bawa kabur Note Book dan HP Korban

Radar Sriwijaya (Linggau) – Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Angga Saputra Tunggal (21)  oknum honorer Satuan Polisi Pamong Paraja (Sat Pol PP) Kota Lubuk Linggau terbilang sadis dan kejam, betapa tidak, hanya karena ditagih hutang pelaku tega menghabisi korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan cara menghujaminya dengan beberapa tusukan, tidak hanya itu pelaku juga nekat membawa harta milik korban seperti Notebook dan Handphone sebelum melarikan diri.

Namun hanya berselang, sekitar 6 jam dari kejadian pelaku menghabisi korban Rapaina Wati (40) warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pelaku berhasil diringkus Polisi.

Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pimpinan kasat reskrim, AKP Ali Rojikin, di rumahnya. Polisi menemukan barang-bukti seragam Pol PP milik pelaku yang direndam dalam kondisi berlumuran darah.

Peristiwa berdarah yang menimpa korban, terjadi Senin (12/3/2018) sekira pukul 08.30 Wib, dan baru diketahui pukul 11.00 Wib di rumah korban. Berawal saat pelaku yang menggunakan seragam datang ke rumah korban, keduanya sempat berbincang-bincang.

Saat itu korban menanyakan perihal hutang pelaku, tapi pelaku belum bisa membayarnya sehingga terjadi pertengkaran, saat bertengkar korban memukul wajah pelaku, secara spontan pelaku mencabut pisau yang dibawanya, lalu menikam korban dari belakang.

Tikaman pelaku mengenai punggung dua lobang, leher satu lobang hingga korban terjatuh terlentang. Tak sampai disitu, pelaku kembali menikam dada korban satu kali, tapi korban masih berusaha melakukan perlawanan dengan merebut pisau pelaku sehingga tangan korban dan pelaku terluka, selanjutnya pelaku menusuk leher korban satu kali dan dada korban satu kali lagi.

Setelah korban sekarat, pelaku menggorok leher korban. Selanjutnya, pelaku mencuci tangan dan pisau yang digunakan untuk membantai korban di dapur, pelaku meninggalkan rumah sambil mengambil Note Book dan HP Korban.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Waka Polres, Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian. Setelah melakukan penyelidikan didapat identitas pelaku , selanjutnya dilakukan pengejaran dan penggerebekan di rumahnya, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil introgasi, pelaku yang diketahui sebagai honorer Sat Pol PP ini mengakui perbuatannya. Motifnya pelaku tidak senang ditagih hutang oleh korban,” ungkap Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara saat press realese, Selasa (13/3/2018).

Adapun barang-bukti yang disita, sebilah pisau, satu unit Note book axioo warna hitam beserta tas, satu steel pakaian Dinas Pol PP bernama Angga yang berlumuran darah dan sudah direndam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau 365 (3) KUHP. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *