**Puluhan sertifikat masjid
Radar Sriwijaya (OKI) – Sebanyak 12 masjid dan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga saat ini masih menunggu sertifikat yang tidak kelar-kelar oleh Badan pertanahan nasional (BPN) OKI.
Berdasarkan keterangan dari pegawai Kemenag OKI bagian Bimas Islam, Dumiyati SHI, sertifikat yang ditunggu-tunggu tersebut adalah masjid dan pondok pesantren yang sebelumnya berasal dari tanah wakaf warga untuk dijadikan masjid dan pondok pesantren.
Dimana untuk berkas persyaratannya telah dimasukke ke BPN sejak tahun 2013 lalu tetapi hingga tahun 2018 ini masih belum selesai sertifikatnya.
“Jadi sudah hampir lima tahun sampai sekarang sertifikatnya tidak selesai, padahal semua persyaratan yang diminta termasuk biaya administrasi sudah selesai,” ujarnya, kemarin (20/3).
Dia menjelaskan, dahulu pernah ditanyakan kepada kantor BPN, jawaban petugas disana yaitu tunggu saja masih proses, karena prosesnya panjang.
Setelah itu waktu terus berjalan hingga satu tahun lebih, kemudian ditanyakan kembali, jawab BPN berkas persyaratan yang diajukan sudah tidak ada. Sehingga harus melengkapi persyaratan kembali seperti awal.
“Pernah ditanyakan, alasan mereka prosesnya panjang. Lalu sampai satu tahun lebih kembali ditanyakan berkasnya sudah tidak ada (hilang) jadi lengkapi kembali, kami ikuti kata BPN. Tapi nyatanya sampai saat ini hampir lima tahun dari permohonan tidak selesai-selesai,” ungkapnya.
Masih kata dia, padahal sertifikat ini sangat penting. Apalagi masjid dan pondok pesantren merupakan kepentingan umat, jadi kenapa dipersulit. Diantaranya masjid yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat yakni di Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji, desa Celikah Kecamatan Kayuagung dan desa Suryakarta Kecamatan Mesuji Makmur. Lalu untuk pondok pesantren terdapat di desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam, Sabililah Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung dan lainnya.
“Kami kemenag hanya mendampingi saja dalam permohonan, sayangnya hingga saat ini dari tahun 2013 tidak selesai. Kami memang tidak tau berapa lama sebenarnya pembuatan sertifikat. Hanya bila ditanyakan ke BPN jawabnya tunggu saja masih proses,” terangnya.
Lanjutnya, adapun kenapa masjid dan pondok pesantren bila berasal dari tanah wakaf maka segera disertifikatkan dengan alasan aman. Karena tidak mau di Kabupaten OKI terjadi seperti di kabupaten lain, tanah yang telah diwakaf menjadi masjid setelah itu diambil kembali. Jelas bangunan masjid akan dibongkar, nah oleh karena itu pentingnya sertifikat. Tapi sayang membuat sertifikat di OKI sangat lama, padahal ini untuk kepentingan umat.
Barulah Selasa 13 Maret 2018 pegawai BPN mendatangi kita, agar memasuki persyaratan kembali kelengkapan masjid dan pondok yang belum selesai sertifikatnya.
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten OKI, saat dikonfirmasi, kemarin (20/3) ke kantornya tidak ada di tempat. awak media dihadapkan dengan security kantor yang memasang wajah tidak bersahabat.
Bahkan sang oknum ini sengaja bersembunyi dibalik pintu yang di kunci untuk memorgoki setiap ada masyarakat yang ada urusan di BPN OKI, hal ini jelas membuat masyarakat menjadi segan dan malas.
“Tidak boleh masuk, anda tidak ada undangan.” ujarnya.
Padahal pada saat itu ada kegiatan pembayaran gantirugi lahan jalan tol milik masyarakat arisan buntal yang merupakan akses jalur alternative angkutan material tol yang seyogianya diketahui masyarakat banyak.
Sementara itu tidak lama berselang keluarlah sejumlah pegawai BPN OKI yakni Riko, Arejab, Ali Topan dan lainnya keluar dari dalam kantor. Saat itu awak media langsung meminta informasi berkaitan hal tersebut.
Para pegawai ini lebih cerdas dalam memberikan penjelasan terkait pelayanan, meraka mengatakan, bila persyaratan sudah lengkap, segera ditindak lanjuti. Tetapi Kalau sudah lima tahun itu berarti pegawai yang lama.
“Setiap berkas permohonan yang masuk bila persyaratan sudah lengkap kami siap tindak lanjuti,” ucap Riko. (den)