**Petani Tewas Digorok
Radar Sriwijaya (Lahat) – Petani kopi ditemukan tewas tergeletak di samping hamparan biji kopi, Sabtu (31/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Di Dusun IV Selepah, Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Lahat.
Petani itu, Sirajudin (22) warga Desa Remantai Kecamatan Semendo Darat Ulu, Muara Enim yang berkebun dan mondok di Desa Tunggul Bute. Korban tewas bersimbah darah dengan luka gorok di lehernya.
Belakangan diketahui, ternyata tersangkanya rekan korban sesama petani, Hamzah (19) warga Desa Remantai yang juga berkebun di Deda Tunggul Bute. Tersangka sendiri telah diamankan aparat Polsek Kota Agung, Minggu (1/4) dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
informasi yang dihimpun, saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, korban sedang memetik biji kopi di kebun bersama Sarjan (62), neneknya. Lalu terdengar suara motor di dekat pondok korban. Kemudian korban mendatangi arah suara itu. Namun setelah hampir satu jam lebih korban tidak kembali. Nenek korban lalu kembali ke pondok. Tak disangka, korban sudah tergeletak bersimbah darah samping hamparan biji kopi dekat pondoknya.
Aparat Polsek Kota Agung yang mendapat informasi tersebut lalu mendatangi lokasi kejadian. Aparat lalu melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi. Setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti yang tertinggal mengarah ke tersangka Hamzah.
“Tersangka menyerahkan diri. Jajaran Polsek Kota Agung bersama Kades Tunggul Bute, menjemput tersangka yang berada di pondok orang tuanya yang ada di desa Tunggul Bute,” ujar Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ginanjar didampingi Kapolsek Kota Agung Iptu Perdi Raja Guguk, Minggu (1/4).
Dari keterangan tersangka diketahui bahwa saat itu dirinya datang ke pondok korban hendak meminjam motor salah satu temannya, yang dititipkan kepada korban. Namun korban tak berada di pondok, lantas tersangka mencoba menghidupkan motor dan memainkan gas hingga berbunyi kencang. Seketika itu korban datang dan memarahi tersangka.
“Keduanya sempat cekcok lalu terjadi perkelahian,” ujar Ginanjar.
Korban kemudian mencabut pisau yang ada di pinggangnya dan sempat mengenai ibu jari kanan tersangka. Disaat yang bersamaan tersangka berhasil merebut pisau milik korban dan menggorok leher korban hingga jatuh bersimbah darah dan meninggal di tempat.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana. Ikut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yg terdapat bercak darah, sepasang sandal milik tersangka yang tertinggal, pakaian korban yang berlumuran darah. Lalu jaket tersangka yang terdapat bercak darah, dan satu buah keranjang (Kinjar) milik tersangka yamgg tertinggal. “Tersangka telah ditahan dan akan diproses,” tukasnya.(wan)