Radar Sriwijaya (Muba) – Meskipun masih berstatus pelajar, namun dua sekawan YA (18) dan RA (17), sudah nekat melakukan perampasan handphone yang sedang dipegang oleh salah seorang warga.
Namun aksi tersebut justru menyeret keduanya kepenjara lantaran gagal membawa kabur ponsel hasil curian dan berhasil diringkus warga sesaat usai usai merampas ponsel di Toko Selvi Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muasal perampasan HP tersebut bermula dari kedua pelaku yang hendak berbelanja di Toko Selvi milik korban Dedek Setiawan. Saat itu keduanya datang hendak membeli minuman.
Ketika berbelanja, kedua pelaku melihat saudara korban sedang memegang ponsel. Entah apa yang ada dipikiran kedua remaja tersebut, karena secara tiba-tiba keduanya merampas ponsel yang sedang dipegang saudara korban.
Berhasil mengambil barang rampasannya, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Palembang. Mengetahui hal itu, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung berhamburan menghampiri dan mengejar kedua pelaku. Pelarian kedua pelaku pun gagal total setelah berhasil ditangkap warga. Oleh warga, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya.
“Benar, adanya tangkapan yang dilakukan oleh warga, diserahkan kepada kita (pada Minggu, 1/4/2018),” ujar Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Heri Suprianto, Senin (2/4/2018).
Saat ini, sambung Heri, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
“Sedang proses penyelidikan lebih lanjut. Selain kedua pelaku, turut diamankan pula barang bukti ponsel dan motor yanh digunakan pelaku,” ujarnya.(wan)