Cegah Korupsi, Pemkab OKI Terapkan Transaksi Non Tunai

Radar Sriwijaya (OKI) – Untuk mencegah dan mengantisipasi kekeliruan penggunaan keuangan hingga tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberlakukan transaksi non tunai.

Pelaksanaan transaksi non tunai ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah, lalu ditindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai bagi seluruh pemerintah daerah.

“Ini menindaklanjuti instruksi presiden dan edaran menteri Jadi, kegiatan pengeluaran, dan pendapatan, semuanya kini dalam bentuk non tunai,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM di kantor Bupati OKI, Jum’at, (6/4/18).

Husin menjelaskan , transaksi yang harus dilakukan secara non tunai meliputi penerimaan daerah dan belanja daerah yang dilakukan bendahara penerima dan pengeluaran wajib secara non tunai dengan Batasan 5 juta rupiah.

“Kita mengurangi transaksi cash money baik itu penerimanaan maupun belanja daerah. Diterapkan secara bertahap dan disosialisasikan kepada masyarakat” Ungkap Husin.

Beberapa keuntungan dalam Penyelenggaraan transaksi non tunai ini diantaranya, jika usulan pencairan disetujui Pemkab OKI maka akan dicairkan di Bank Pembangunan Daerah. Berlaku untuk transaksi di atas Rp 5 juta.

“Kalau transaksi atau pencairan sebesar Rp 5 juta ke bawah, maka dicairkan langsung oleh bendarahara pengeluaran. Tetapi, jika dana yang dicairkan itu di atas Rp5 juta, maka pencairannya di bank,” ujar Kepala BPKAD OKI, Ir. Mun’im, MM.

Transaksi secara nontunai tersebut berlaku untuk pencairan atau penerimaan daerah. Seperti gaji pegawai, honor ASN, Honor tenaga kontrak, termasuk belanja publikasi, dan lain-lain.

Dengan menunjuk perbankan untuk mengeksekusi pencairan dana dari pemerintah daerah, maka anggaran yang keluar dan masuk bisa dimonitor oleh pejabat pemerintah secara real time, melalui aplikasi yang terkoneksi dengan bank persepsi tersebut.

Dengan transaksi nontunai, kemungkinan tatap muka lebih lama antara pejabat pemerintah dan penerima dana, tidak terjadi lagi.

“Kalau berhadapan muka, itu rawan terjadi gratifikasi. Selama ini sering berhadapan, karena harus menunggu uangnya dihitung. Sekarang, saat lewat bank, pencairannya cepat,” terangnya.

Selain itu sambungnya, dengan transaksi non tunai akan mengurangi resiko bendahara pemerintah terlampau banyak memegang uang sehingga, mengurangi risiko penyelewengan anggaran, Mendukung efisiensi, efektifitas, dan transparansi.

“Dengan penerapan transaksi nontunai, pemerintah daerah juga mendukung upaya Bank Indonesia (BI) dalam mengurangi peredaran uang kartal. Sehingga lebih efisien, dan mengurangi risiko tindak kriminal, khususnya pencurian.” tukasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *