Lindungan Calon Jamaah, Pemkab OKI Segera Terbitkan Perbub

Radar Sriwijaya (OKI) – Guna melindungi para calon jemaah haji dan umroh yang berasal dari Kabupaten OKI agar tidak menjadi korban biro perjalanan haji dan umrah yang menawarkan harga murah dan pada akhirnya tidak diberangkatkan, pemerintah setempat segera membuat peraturan bupati (Perbup).

Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin, SPd, MM saat menerima Sosialisasi terkait biro umrah dari Pemerintah Provinsi Sumsel di Sekretariat Daerah, OKI, Senin (9/4/2018), mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 37/2017, masing-masing kabupaten/kota dipersilahkan untuk membuat perbup guna mengawasi agen travel umrah.

Lanjut Sekda, untuk yang travel non resmi itu memang lebih diperketat, sehingga masyarakat tidak tertipu.

“Disisi lain, masyarakat juga terus mendapatkan bimbingan dan pengetahuan terbaru tentang biro travel ini,” tegas Husin.

Staf Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Bidang Transportasi dan infrastruktur, Ir M Ali Akbar, MT dalam Sosialisasi terkait biro umrah di Setda OKI, menjelaskan, bahwa pemerintah kabupaten/kota dipersilahkan untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup), untuk mengawasi menjamur agen perjalanan haji dan yang menawarkan paket umrah dengan biaya yang sangat murah.

Menjamurnya biro dan agen travel haji dan umroh dengan penawaran harga yang relatif rendah menurut Ali, masyarakat harus lebih berhati-hati. Pasalnya, berdasarkan beberapa kasus yang terjadi, ribuan masyarakat tertipu.

“Jika ada agen yang mencurigakan, karena menawarkan biaya yang rendah, silahkan lapor, jangan malu-malu. Semakin banyak yang mengadukan, semakin bagus untuk penyelidikan kepolisian,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, saat ini agen travel haji dan umrah yang terdaftar di Kemenag Sumsel berjumlah 26 agen dan hanya beberapa saja yang sudah mengurus izin di Sumsel.

“Sisanya, katanya sudah terdaftar dan punya izin di pusat. Ini akan kami konsultasikan dengan pusat apakah sudah punya izin yang lengkap,” ungkapnya.

Perizinan ini, lanjut Ali, diajukan dari Depag kepada gubernur untuk dibuat sesuai aturan yang ada d provinsi, dan mengedepankan peraturan kementerian di Jakarta.

“Setiap perusahaan yang mendirikan di Sumsel harus mengurus surat izin, di samping di sudah mendapat izin di pusat (kementerian). Kasihan masyarakat yang ingin berangkut itu, mereka ada saja yang jual tanah, jual kebun, jual rumah, jual mobil,” tegasnya.

Ali menjelaskan, Pemprov Sumsel bekerjasama dengan kepolisian untuk memperketat dan melakukan razia terhadap agen-agen ini untuk memeriksa izin. Salah satu hal yang menjadi permasalahan lainnya tambah Ali, adalah adanya kaki tangan dari para agen.

“Terkadang para agen ini mengerahkan orang untuk mengajak orang lain ikut mereka, ini yang kadang dimanfaatkan. Oleh karena itu, di Sumsel saat ini ada dua agen yang ditunjuk yaitu Al-haram dan Surya yang sudah mengurus izinnya dan membuka cabang di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Untuk mendaftar bisa langsung ke pemerintah (bagian kesra), kemenag dan penyuluh,” terangnya.

Melalui sosialisasi ini, tambah dia, nanti diharapkan masyarakat tidak lagi tertipu dengan agen-agen perjalanan yang menawarkan biaya murah. Ini kalau umrah, rata-rata Rp23 juta hingga Rp28 juta.

“Pakai logika saja, karena ada banyak aspek yang harus dibayar,” sambungnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *