**Bawa 70 Kg Ganja, Terancam
Hukuman 20 Tahun
KAYUAGUNG – Tiga orang terdakwa pengirim ganja seberat 70 kg, yang ditemukan polisi dalam Bus AKAP Putra Pelangi pada 19 februari lalu, terancam pidana penjara seumur hidup, hal ini terungkap dalam Sidang dengan agenda pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Ahmad Sazili SH dan Safrudin Prawira dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di Pengadilan Negeri Kayuagung rabu (14/6).
Ketiga terdakwa masing – masing Siti Aminah (50), Warga Kelurahan Tabek Panjang, Kecamatan Baso Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Emi (53), warga Jalan Kemuning Raya, Perumahan Helvetia, Medan, Sumatera Utara dan Abdullah Azis alias Oyon (31), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
Dalam Surat dakwaan tersebut, terungkap bahwa ganja 70 kg yang disimpan dalam tiga keranjang Jeruk didalam mobil AKAP Putra Pelangi, dibawa oleh Terdakwa Emi atas suruhan Safari (yang mendekam didalam Lapas bukit tinggi Sumbar) dengan upah Rp 10 juta.
Kemudian ganja yang dibawa terdakwa Emi itu nantinya akan diterima oleh abdullah Aziz yang sudah menunggu di bandar lampung, pertemuan Emi dan Aziz Di lampung melalui terdakwa Siti aminah yang mendapat upah Rp 2 juta sebagai jasa untuk mempertemukan keduanya, Sementara Aziz mengaku juga da disuruh oleh Andre (mendekam dilapas bandar lampung). narkoba ini sepertinya dikendalikan oleh para narapidana yang berada dalam tahanan, bahkan lintas lapas antar propinsi.
Sebelum para terdakwa ini bertemu untuk transaksi, ganja 70 kg yang dibawa terdakwa Emi diungkap petugas. Berawal dari Anggota Polres OKI dan Polsek Teluk Gelam sedang melaksanakan razia cipta kondisi dl Jalan Lintas Timur depan RM. Pagi Sore Desa Mulya Guna kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering ilir, lalu melihat bis Putra Pelangi dari arah Palembang menuju Bandar Lampung berhenti di pinggir jalan.
Kemudian anggota polisi tersebut menghampiri BIS tersebut dan menanyakan kepada sopir dan kernet bis tersebut mengapa Bis tersebut berhenti dan di jawab oleh kernet bis tersebut bahwa ada satu penumpang an. Emi Binti Ali meminta turun dari atas Bis tersebut, karena curiga anggota POLRI tersebut meminta Bus tersebut untuk masuk ke halaman parkir RM Pagi Sore, kemudian kernet bis tersebut mengatakan bahwa Emi Binti Ali meninggalkan sebuah tas dan 3 (tiga) buah keranjang jeruk, selanjutnya anggota Polri melakukan penggeledahan terhadap seluruh penumpang, bagasi, tas dan 3 (tiga) buah keranjang jeruk yang dibawa oleh Emi Binti All dan saat memeriksa 3 (tiga) buah keranjang jeruk dan dibongkar ditemukan 70 (tujuh puluh) bungkus Koran dilapisi kantong plastic dililit lakban warna coklat yang tidak lain adalah ganja.
Selanjutnya saat anggota Satresnarkoba Polres OKI melakukan pemeriksaan terhadap sopir bis Erwandi, kernet bis Dian Saputra dan penumpang bis Teuku Muhammad Subhan . Pada saat pemeriksaan tiba-tiba Handphone sopir bis Erwandi berbunyi dan setelah diangkat penelepon tersebut adalah terdakwa yang mengaku sebagai kakak yang meninggalkan 3 (tiga) buah keranjang jeruk dan menanyakan dimana posisi bis, selanjutnya Erwandi mengaku bahwa bisnya rusak dan sedang diperbaiki, lalu terdakwa meminta sopir bis apabila bisnya sudah diperbaiki agar menghubungi terdakwa.
Atas informasi tersebut anggota Satres narkoba langsung melakukan penyerahan dalam pengawasan (control delivery) dan menyuruh bis tersebut melanjutkan perjalanan dengan membawa barang bukti untuk diserahkan kepada terdakwa dan teman temannya di Bandar lampung, selanjutnya saat diperjalanan terdakwa Emi Binti Ali menelpon Erwandi (sopir bis) menanyakan posisi bis dan apabila sudah di Bandar Lampung untuk menghubunginya, akhirnya saat bis tiba di Bandar Lampung Erwandi menelpon Emi Binti Ali mengatakan bahwa bis sudah di dekat Bandara Raden Inten di Jalan Raya Beranti Kabupaten Lampung Selatan dan Emi Binti Ali menyuruh Erwandi menunggu ditempat tersebut.
lalu saat bis tersebut menunggu di pinggir jalan tersebut datanglah terdakwa, Emi Binti Ali dan Abdul Azlz dan menghampiri Ewandi, lalu Emi Binti Ali berkata “Pak sopir dimana barang saya tadi ada yang tertinggal”, dan dijawab oleh Erwandi “bentar barangnya ada diatas, ntar kenek yang nurunin”, kemudian saat akan mengambil barang bukti, anggota Satresnarkoba polres OKI langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan pemeriksaan Emi Binti Alli mengaku yang membawa 3 (tiga) buah keranjang jeruk yang berisi 70 Kg Ganja.
Menurut JPU atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana Penjara Seumur hidup.
“Terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk melawan hukum dengan membawa, menguasai, menyediakan narkotika gol 1 berupa ganja seberat 70 kg,” kata JPU.
Setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(den)