Radar Sriwijaya (OKI) – 1.342 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merk serta 100 botol dan 23 jeriken tuak (miras tradisional) disita oleh Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) Provinsi Sumatera Selatan beserta Polsek jajarannya, dalam kegiatan penertiban miras oplosan atau ilegal tahun 2018 di wilayah hukumnya.
Miras pabrikan maupun tradisional tersebut, diamankan dari 53 orang pengedar atau pedagang seperti toko kelontongan, warung kaki lima maupun remang-remang yang menjadi target kegiatan penertiban yang dilaksanakan Polres OKI beserta Polsek jajaran, terhitung sejak 12 April 2018 hingga 25 April 2018.
Kendati dalam dua (2) pekan telah berhasil menyita ribuan botol miras pabrikan dan tradisional, menurut Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan, kegiatan yang sama akan terus dilakukan, terlebih lagi menjelang bulan suci Ramadhan ini.
“Kegiatan yang kita laksanakan ini akan terus dilakukan, terlebih lagi menjelang bulan suci Ramadhan. Sehingga terbebas dari peredaran miras baik pabrikan, oplosan maupun tradisional seperti tuak, arak dan lainnya,” ungkap Ilham, Kamis (26/4/2018).
Selain nantinya dapat mengganggu kekhusyukan bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, lanjut Ilham, miras baik itu pabrikan ataupun tradisional, apalagi oplosan jika dikonsumsi membahayakan kesehatan.
“Terutama dengan jumlah banyak, bahkan bisa merenggut nyawa seseorang yang mengkonsumsinya,” pungkas dia.(den)