KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan akan membayarkan Gaji ke 14 Atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemkab OKI, Jumat (16/6/2017).
Sementara, untuk pembayaran Gaji ke 13 pemerintah setempat merencanakan akan melakukan pembayaran setelah hari raya idul fitri 1431 H, atau pada tanggal 4 Juli 2017 mendatang.
Pembayaran THR kepada kepada aparatur negara seperti PNS, Prajurit TNI dan anggota Kepolisian ini sesuai dengan PP No 25 Tahun 2017 tanggal 13 Juni.
Kepastian pembayaran THR bagi para ASN di OKI ini terungkap setelah adanya surat edaran dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang disampaikan ke masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pencairan THR tertanggal 14 Juni 2017.
Selain itu, Sekda OKI H Husin Spd MM juga memerintahkan kepada Kepala OPD dan jajaran bawahannya untuk mengawasi serta memonitor agar tidak terjadi pemotongan THR.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ir Mun’im MM saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2017) membenarkan bahwa pencairan THR dilaksanakan besok Jumat (16/6/) . Sementara untuk gaji ke 13 dibayarkan 4 juli mendatang.
“Besok THR bisa dicairkan asalkan bendahara masing-masing OPD telah menyampaikan SPP dan SPM ke BPKAD paling lambat hari ini Kamis 15 Juni 2017,” Katanya
Untuk Gaji ke 13 Seperti dikatakan tadi, Lanjutnya, Memang direncanakan akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2017 sesuai instruksi yang kita terima, Namun layaknya Pemberian THR bendahara masing-masing OPD juga harus segera menyampaikan SPP dan SPM ke kita paling lambat 22 Juni 2017.
“Kalau THR bagi aparatur negara seperti PNS, Prajurit TNI dan anggota Kepolisian itu sebesar Gaji yang diterima pada bulan Juni, Tetapi Berbeda dengan Para Anggota DPRD yang hanya diberikan sebesar uang representasi,” Ungkapnya.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sudah menyiapkan dana sebesar Rp64 Miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 8.330 orang Pegawai negeri Sipil (PNS) di Jajaran Pemerintah Kabupaten OKI. Dengan rincian, Rp 64 Miliar terdiri dari gaji 13 sebesar kurang lebih Rp35 Miliar dan untuk gaji ke 14 sebesar kurang lebih Rp.29 Miliar, Sementara untuk DPRD sebesar Rp262 juta bagi 45 anggota dewan dengan rincian Gaji 14 sebesar Rp76 juta dan Gaji 13 Rp186 juta. (den)