JAKARTA – Mantan Sekretaris Mentri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dituding sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Tudingan tersebut disampaikan oleh terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Choel menilai, Wafid Muharram merupakan sebagai pejabat negara telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan uang dari berbagai pihak. Bahkan hingga saat ini Wafid masih bebas berkeliaran dan tidak dijadikan tersangka. Bahkan, sambung Choel, Wafid sengaja memberikan uang kepada Kakaknya, Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora agar tidak mengeser jabatan Wafid di Sesmenpora.
“Mungkin sudah tiba saatnya bagi kita untuk mengingatkan KPK agar mawas diri serta terus berada di koridor hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran. Sebuah kenyataan yang ironis dari KPK adalah membuat seseorang swasta penerima seperti saya sebagai Tersangka padahal pelaku utama, Wafid Muharram malah berkeliaran bebas dan tidak dijadikan tersangka? Patut kita bertanya ada apa dengan KPK? Apa kabar keadilan di Negeri tercinta ini?,” ungkap Choel.
Choel juga menganggap jaksa KPK terlalu berspekulatif,dalam kasus yang menyeret namanya. Menurut Choel KPK menganggap jika Menpora Andi Mallarangeng yang juga kakak kandungnya menerima uang pastilah adiknya ikut kebagian uang dari proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Padahal, menurut Choel, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa kakaknya menerima uang. Sementara, uang yang diterimanya dari Wafid Muharam, tidak ada kaitan dengan proyek P3SON di Hambalang. Menurut Choel, Wafid Muharam menyerahkan uang tersebut kepadanya, karena khawatir jabatannya dicopot oleh Andi Mallarangeng.
“Demikianlah kasus ini dibangun sejak awal. oleh karena saya adalah adik Menpora, maka ketika saya menerima uang. kakak saya pastilah menerima uang. Jaksa Penuntut Umum KPK sangatlah spekulatif rupanya. Begitu pula, karena saya menerima uang dari Wafid Muharram, maka pastilah itu terkait dengan Proyek Hambalang. Hal tersebut adalah spekulasi lainnya lagi, sebuah interpretasi sepihak yang liar dari Jaksa Penuntut Umum KPK,” ungkap Choel.
Sebelum menutup nota pembelaannya, Choel menyampaikan kembali menyampaikan penyesalannya dan permintaan maaf karena telah khilaf menerima dana meski bukan bersumber dari uang negara. Choel mengaku siap menangung konsekuensi yang diberikan kepadanya. Choel juga berharap agar majelsi hakim bisa memutuskan keadilan untuk dirinya.
“Seperti kata orang bijak, always think of the goodness of the people Keinginan saya pribadi hanyalah mendapatkan keadilan dari penilaian Majelis Hakim yang setimpal dengan perbuatan saya,” ujar Choel. (net)