**Diwilayah Tanjung Lubuk dan Teluk Gelam.
Radar Sriwijaya (OKI)– Tim gabungan, akhirnya menutup operasional beberapa tambang pasir diduga illegal, yang berada di kawasan Kelurahan Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, hingga di Desa Serapek, Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumateta Selatan (sumsel).
Penutupan beberapa tambang pasir itu dilaksanakan kemarin (02/05), mulai pukul 12.00 WIB. Tim gabungan yang melakukan penutupan sendiri, terdiri dari perwakilan Dirjen Kementerian ESDM, Dinas ESDM diwakili Kepala UPTD ESDM Regional VII OKI/OI, Sunaryono.
Untuk tim gabungan dari OKI sendiri, terdiri Kasat Pol PP Alexander Bustomi dan beberapa personelnya, Kepala DPMPTSP Ir Asmar Wijaya, perwakilan Dinas PU PR, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan Polres OKI, dan perwakilan Dandim 0402 OKI/OI.
Saat berdialog dengan salah seorang pemilik tambang pasir berinisial Fa, Kepala UPTD ESDM Regional VII OKI/OI Sunaryono, sempat meminta surat-surat tambang pasir tersebut.
“Karena surat izinnya tak ada, maka tambang ini dinyatakan illegal, dan harus kami tutup,” tegas Sunaryono.
Sunaryono menambahkan, tambang pasir milik Fa, yang dikelola oleh Te tersebut, baru boleh beroperasi lagi, setelah izinnya lengkap.
“Kalau izinnya sudah lengkap, silakan beroperasi. Namun, kalau masih illegal, tambang tetap beroperasi, maka pemilik dan pengelolanya terancam pidana,” kata Sunaryono seraya mengatakan, pihaknya akan menutup seluruh tambang yang tidal memiliki izin.
Sedangkan Kasat Pol PP Alexander Bustomi, mengaku selama ini pihaknya bukannya tidak mau menutup tambang pasir diduga illegal tersebut. Namun, karena pihaknya tidak memiliki kewenangan, hingga tak bisa melakukan penutupan.
“Ini saja kita hanya membackup, untuk menciptakan situasi kondusif. Yang berhak menutup itu, Dinas ESDM atau Kementerian ESDM langsung,” ungkap Alex.
Ditambahkan Alex, pihaknya siap untuk membackup pihak ESDM dalam penutupan tambang pasir diduga illegal yang ada di seluruh wilayah Kabupaten OKI.
“Sesuai perintah, kita bersama dinas terkait di OKI, siap membackup pihak ESDM melakukan penutupan semua tambang pasir diduga illegal tersebut,” tambahnya.
Menurut Alex, sebelumnya ada surat keluhan masyarakat yang berasal dari tiga desa yang ditandatangani oleh tiga kepala desa bersama perangkat dan ratusan warga diantaranya Desa Benawa, Sukamulya dan Serapek yang meminta aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut ditutup.
“Jadi ada surat yang ditujukan ke kita (pemkab,red) yang ditembuskan ke berbagai pihak seperti Presiden RI, Kapolri Ombusment dan sejumlah pihak lainnya, intinya menyampaikan keluhan dan meminta agar tambang ditutup.” katanya.
Kemudian, Pemkab OKI melalui Dinas Pol PP dan Damkar menyampaikan surat dengan perihal yang dimaksud ke UPTD ESDM Regional VII OKI/OI, lalu bersama dinas terpadu mengecek kebenaran laporan.
“Karena memang itu kewanangan UPTD Propinsi untuk melakukan penutupan, maka saat dilokasi tambang tersebut langsung ditutup, selanjutnya dipasanglah spanduk tanda bahwa tambang ditutup, kita hanya memback up saja.” katanya.
Sementara salah seorang pemilik tambang pasir berinisial Fa, dalam dialog dengan tim gabungan, mengaku pihaknya siap mematuhi prosedur.
“Selama ini kami bukan tak mau urus izin, namun tidak tahu kemana kami harus mengurus izin-izinnya,” ungkap Fa.
Pantauan Dilapangan, tim gabungan datang sekitar 30 personel, mengendarai beberapa kendaraan dinas.
Mereka kabarnya, melakukan penutupan tambang pasir itu, setelah menerima keluhan warga Desa Serapek, Desa Suka Mulya, dan Desa Benawa, yang didampingi LSM Gerakan Masyarakat Transparansi Hukum (GMTH) OKI.
Pertama, tim gabungan yang juga dibantu ratusan masyarakat sekitar itu, langsung melakukan penutupan tambang pasir milik Fa, di Kelurahan Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk.
Sempat berdialog cukup alot, akhirnya Fa dan puluhan karyawannya yang terlihat standby, rela tambang pasir itu ditutup. Setelah itu, tim gabungan yang dibantu ratusan warga Desa Serapek, Desa Suka Mulya, dan Desa Benawa, Kecamatan Teluk Gelam, menutup dua tambang pasir yang berdekatan.
Tambang pasir diduga illegal itu diketahui milik pria berinisial AY. AY sendiri yang datang dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport pelat profit, bersama beberapa karyawannya juga hanya pasrah, ketika tambang pasir miliknya ditutup petugas gabungan.
“Kami minta seluruh tambang pasir di Tanjung Batu, maupun di Desa Serapek ditutup selama-lamanya Pak. Sebab, selain merusak ekosistem, tanah di pinggiran sungai juga mulai abrasi. Bahkan, lama-lama, jalan menuju Serapek ini akan hilang terkena abrasi,” teriak salah seorang warga Desa Serapek.
Kemudian, tim gabungan juga sempat menutup satu tambang pasir diduga illegal lagi, juga masih di Desa Serapek. Terakhir, tim gabungan memantau beberapa rumah warga Desa Serapek, yang tiang bagian dapurnya hanyut, karena abrasi sungai. Warga menduga abrasi di desanya, juga akibat penambangan pasir tersebut.
“Mokasih nian ini dilaporkan oleh warga dan LSM, sehingga pihak ESDM langsung bergerak, dan menutup beberapa tambang pasir ini. Kalau idak, pening jugo kami, sebab selalu dituntut untuk menutup tambang pasir ini, padahal kewenangannyo nian dak katek di kito,” bisik salah seorang pejabat di salah satu dinas di lingkungan Pemkab OKI. (rel)