Plt Bupati OKI Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran

**Laporan Ahmad Syamsir Cs “Ditolak” Panwaslu OKI

Radar Sriwijaya (OKI) – Plt Bupati OKI HM Rifai SE akhirnya lolos dari tudingan tidak netral dalam pilkada OKI 2018, hal tersebut terungkap setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan laporan Ahmad Syamsir Cs tidak dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Plt Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), HM Rifai SE, rabu (2/5), lalu dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Panwaslu Kabupaten OKI, lantaran dinilai tidak netral karena diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI pada Pilkada 27 Juni 2018.

Komisioner Panwaslu OKI Ikhsan Hamidi didampingi Hadi Irawan dan jajaran penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari jajaran kepolisian dan kejaksaan, senin (7/5/2018) malam, mengatakan, laporan yang masuk ke panwaslu dengan Nomor laporan 03/LP/PB/KAB/06.12/V/2018 dengan pelapor Ahmad Syamsir tidak dapat ditindaklanjuti.

Alasan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan bahwa berdasarkan barang bukti yang di berikan pelapor yaitu berita online dari Azhari Mayan terposting pada tanggai 24 November 2017, dari tribun news tanggal posting 24 November 2017, dan media online ampere.co. pada saat berita itu terposting oleh media online tersebut, pelapor tidak dalam kewenangan nya membuat program dan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon karena berdasarkan klarifikasi bahwa pengambilan gambar yang di lakukan pada saat menghadiri undangan dan pada tanggal tersebut azhari belum merupakan pasangan calon / belum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering ilir.

Kemudian bahwa berdasarkan barang bukti yang diberikan pelapor yaitu komentar terlapor pada Facebook Di Posting pada tanggal 29 desember 2017 pukul : 17.58 Wib pada saat itu belum ada penetapan pasangan calon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering ilir.

Bahwa terlapor tidak dalam kapasitas kewenangannya untuk menentukan desain atau orang yang memerintah untuk membuat desain baleho tersebut.

“Untuk baliho himbauan yang dibuat oleh bagian humas pemkab OKI, kita sudah lakukan klarifikasi dan memang tidak ada perintah untuk memilih font atau huruf yang dipermasalahkan, alasan dari pembuat desain semata-mata untuk seni.” katanya.

Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, ujarnya seraya mengatakan, bahwa hari senin (7/5/2018) hingga pukul 24.00 wib merupakan batas akhir Waktu Penanganan Pelanggaran, dimana dalam peraturan bawaslu nomor 14 tahun 2017 pasal 18 disebutkan, (1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.

“Batas akhirnya hari ini, dan kita nyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.” katanya.

Plt Bupati OKI HM Rifai SE saat dimintai pendapatnya terkait dengan hasil laporan tersebut mengaku belum mengetahui hal tersebut sehingga belum bisa berkomentar.

“Saya belum tau jadi saya belum bisa berkomentar.” katanya.

Berdasarkan pantauan dikantor Panwaslu OKI, sejak pukul 15.00 wib pengawas pemilihan bersama dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam gakkumdu melakukan kajian laporan.

Pihak penyidik pemilihan juga meminta klarifikasi terhadap jajaran humas pemkab OKI termasuk pembuat desain baliho himbauan pemkab yang dipermasalahkan, hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 wib diputuskan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu sekedar mengingatkan, Plt Bupati OKI dilaporkan masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat OKI untuk Pilkada Jujur, dimana unsur masyarakat ini terdiri dari LSM BSCW, LSM Lesper, LSM Libra, LSM Target dan I-PSM OKI.

Dalam laporannya, pelapor masing – masing Ahmad Syamsir, Siti Aisyah, Ferdinan dan Wely Tegalega, menemukan adanya indikasi bahwa HM Rifai SE, sebelum menjabat sebagai Plt Bupati OKI telah menjadi tim pemenangan Paslon Bupati H Azhari – H Qomarus Zaman (AQOR). Hal itu diperkuat dengan bukti foto bersama saat menghadiri acara di Kecamatan Lempuing.

Selain itu, tertanggal 29 Desember 2017, pada akun facebooknya bernama Muhammad Rifai yang diduga adalah milik Plt Bupati, dirinya juga mengaku telah menjadi Kader Partai Gerindra dan kala itu menyatakan bahwa dengan turunnya SK DPP, dia mengaku bangga dan bersyukur dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memenangkan Azhari dan Qomarus Zaman pada Pilkada mendatang.

“Kemudian terkait Baliho himbauan Pilkada Damai yang dibuat Humas Pemkab OKI, dan sempat dipasang di beberapa titik di wilayah OKI, terindikasi kalau Plt Bupati OKI tidak netral, karena ada kata-katanya yang menyerupai angka 3, diduga itu untuk paslon nomor urut 3 (AQOR),” ungkap Ahmad Syamsir.

Menurut Syamsir, pihaknya berharap temuan-temuan yang mengindikasikan ketidaknetralan Plt Bupati OKI ini dapat ditindaklanjuti Panwaslu OKI yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, sehingga menjadi contoh dan pelajaran bagi ASN lain di Bumi Bende Seguguk.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *