PELAKU PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DAPAT DIKENAKAN PASAL BERLAPIS

Radar Sriwijaya – Sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berlangsung, terutama di kecamatan yang masuk dalam ketegori rawan lantaran banyak terdapat hutan dan lahan, khususnya gambut.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Muba bersama pihak terkait lainnya memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan perusahaan tentang pencegahan Karhutla, dan juga sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tidak tanggung-tanggung, sanksinya mulai dari kurungan badan hingga denda mencapai miliaran rupiah.

“Ada sejumlah pasal yang akan dikenakan bagi para pelaku yang membakar hutan dan lahan, yakni Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, maka sanksi pidana 12 tahun, Pasal 188 KUHP sanksi pidana kurungan 5 tahun, Pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang saksinya yaitu kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 3 miliar,” jelas Kapolsek Bayung Lencir AKP Nivan Dwi Putra, melalui Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Novet Ardinata, dalam acara Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kantor Manggala Agni Daops Musi Banyuasin Bayung Lencir, Rabu (9/5/2018).

Lalu, sambungnya, Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 sanksinya yakni kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak 10 miliar, dan  Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Bahkan, dapat dikenakan pasal berlapis bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Jadi jangan ada lagi pembakaran, jika tidak ingin mendapatkan sanksi. Jika tetap dulakukan dan terbukti, kita pastikan ditindak tegas,” tegasnya.

Terpisah, Sekda Muba, Apriyadi mengatakan, guna memastikan pencegahan dan penanganan Karhutla benar-benar maksimal, pada Senin (14/5/2018) mendatang akan digelar apel kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan kebakaran hutan, kebun dan lahan. Dimana apel akan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel.

“Saat ini kita sudah mulai siaga, prediksi BMKG musim kemarau akan terjadi pada Juni-September. Jadi seluruh persiapan harus dilakukan dengan baik, agar musibah pada 2015 silam tidak terulang. Kita juga harus mendukung pelaksanaan Asian Games dengan bebas asap,” katanya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *