Bupati OKU Berang, Banyak Bangunan Semerawut dan Tidak Miliki IMB

**Pemkab OKU Louncing Program Pemutihan Biaya IMB

Radar sriwijaya (OKU) – Bupati OKU H Kuryana Azis berang alias marah atas kinerja Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dalam jajarannya yang dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terkait dengan maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin dan terkesan membuat semerawut.

Disisi lain, instansi terkait justru meluncurkan program pemutihan atau pemotongan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya tanpa ada upaya untuk memberikan peringatan atau teguran bagi pemilik bangunan.

“Seharusnya sebelum Launching penerbitan pemutihan, dilakukan pengecekan atau pedataan terlebih dahulu Jangan seperti ini. Kalau kendaraan bermotor petugas sudah tahu karena mereka mempunyai data. kalau ini belum ada penertibanya, seperti pemberian teguran, dengan pemilik bangunan, dan aturan harus dijalankan, dan harus itu disampaikan dengan yang akan membangun, demi untuk ketertiban dan keindahan, kebersihan dan penataan kota.” ujar Kuryana dalam louncing penertiban pemutihan IMB di ruang abdi praja pemda OKU, Selasa (15/5/2018).

Menurutnya, ‌rapinya suatu kota itu kalau IMB nya jalan, makanya sekarang ini sering terjadi banjir, karena siringnya tidak sesuai, dan yang siring yang ada malah di tutup oleh yang mendirikan bangunan, hal ini karena kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat.

“Sehingga toko-toko dan rumah yang ada di baturaja ini tidak tertata ada yang maju ada yang miring, sehingga terlihat semeraut dan tidak tertata dengan baik, hal ini harus jadi perhatian.” tegas Kuryana.

Penyerahan IMB secara Simbolis oleh Bupati OKU H Kuryana Azis

‌Selain itu lanjut Kuryana, jika sudah dilakukan pemutihan dan sosialisasi yang cukup yang diteruskan dengan tindakan tegas maka kesadaran masyarakat tentu akan meningkat.

“Kalau dilakukan pemutihan tanpa ada sosialisasi dan tindakan tegas maka masyarakat akan tidak akan nurut, bahkan pemutihan seperti ini selalu ditunggu oleh mereka. ‌Sampai kapanpun tidak akan bisa tertib karena kurang tegas dan kurang sosialisasi tadi.” tutupnya.

Kepala Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Oku ‌Ir.Gunawan Somad dalam sambutanya menyampaikan, selama ini kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuat izin saat mendirikan bangunan maka dengan pemutihan ini kesadaran masyarakat akan tumbuh.

Dijelaskannya, Dalam ‌pemutihan ini wajib IMB biayanya akan di potong dua puluh lima sampai empat puluh persen. Sesuai dengan bangunannya, sementara untuk rumah potongannya dua puluh lima persen sedangkan untuk ruko empat puluh persen dari jumlah yang alan dibayar.

“Pemutihan IMB ini kita mulai bulan Mei sampai dengan bulan desember 2018 mendatang. Dengan 500 objek, Untuk membangun kesadaran. Nah bagi masyarakat Membangun batas desember 2017masih bisa ikut pemutihan. Sekarang ini kita sudah membentuk tim yang akan langsung kelapangan, jadi bagi tim yang turun kelapangan nanti kalau memang syaratnya lengkap izinnya langsung kita keluarkan tidak butuh waktu lama.” tutupnya.

Sementara itu ‌dalam acara ini dihadiri oleh seluruh asisten, kapala dinas, kepala kantor, kepala bada, camat dan kuga lurah sekabupaten OKU, sekaligus juga ditandai dengan penyarahan surat izin mendirikan bangunan secara sombolis kepada tiga orang warga.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *