Radar Sriwijaya – Upaya menjamin ketersediaan dan distribusi sembilan bahan pokok (sembako) di Kabupaten Musi Banyuasin terus dilakukan. Kali ini, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Tradisional dan sejumlah mini market Kota Sekayu, Rabu (16/5/2018).
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muba, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Pertanian (DTPHP) Muba, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Muba, dan pihak Polres Muba, melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dijual para pedagang.
Dalam proses pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa makanan yang mengandung formalin dan kadaluarsa yang masih dijajakan pedagang.
“Saat sidak tadi masih kita temukan makanan yang dijual mengandung formalin, berupa mie basah. Setelah kita lakukan pemeriksaan, makanan tersebut didapat pedagang dari Palembang,” ujar Kepala Disperindag Muba, Zainal Arifin, usai sidak di Pasar Tradisional Sekayu.
Sidak yang dilakukan tim gabungan ini, kata Zainal, guna menindaklanjuti surat dari Provinsi Sumsel. Dikarenakan untuk pengawasan makanan dan minuman sendiri bukan wewenang kabupaten atau kota, melainkan ditangan provinsi.
“Jadi hasil ini akan kita laporkan ke provinsi, sesuai Undang-Undang Konsumen bahwa kewenangan ada di provinsi,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan, pihaknya merupakan bagian dari Satgas Pangan, oleh karena itu, dengan dilaksanakannya sidak maka dapat diketahui apa yang menjadi permasalahan dilapangan, mulai dari distribusi, ketersediaan, hingga kandungan makanan atau minuman yang dijual.
“Tadi memang ada temuan mie formalin, sedangkan untuk saksinya kita laporkan ke satgas pangan. Yang jelas paling kita peringatkan melalui lisan untuk tidak dijual, sedangkan barangnya kita lakukan penyitaan,” tandas dia. (den)