ASN nambah waktu libur lebaran disanksi

Radar Sriwijaya (OKU) – Selama libur hari raya idul fitri 1439 H, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs H Kuryana Aziz, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN jajaran pemerintah daerah (Pemda) Kab. OKU untuk tidak menambah masa libur lebaran 1439 H.

Hal ini dikatakan Bupati OKU saat dibincangi wartawan usai upacara peringatan hari lahir pancasila,kemarin (4/6/2018)

Dikatakan Kuryana tidak ada alasan lagi para ASN untuk menambah waktu libur, sebab menurutnya waktu libur lebaran sudah cukup lama yakni mulai tanggal 9-20 juni 2018 dan tanggal 21 juni sudah masuk seperti biasa.

Disinggung Sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang menambah waktu libur lebaran, Kuryana mengatakan sanksinya bisa berupa Sanksi administratif. “Bisa berupa teguran tertulis” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kuryana mengingatkan kepada seluruh ASN sebelum libur lebaran, agar memperhatikan dan memastikan listrik dan peralatan elektronik di Kantor benar-benar dalam kondisi off atau dimatikan.

“Pastikan lampu, AC, kran air sudah dimatikan, jangan sampai masih hidup ketika libur”. Himbauanya.

Selain itu lanjut Kuryana, Di kantor tetap ada yang piket untuk menjaga kantor. “Piket tetap aktif Pol PP jangan sampai lalai” tandasnya  (diq).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *