Radar Sriwijaya (OKU) – Sebanyak 292 Orang Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja, mendapatkan remisi Idul Fitri 1439 Hijriyah.
PKepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja Herdianto Minggu (10/6/2018) mengatakan, “Sesuai yang kita usulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dan Proses pengajuan remisi itu sendiri sudah diajukan melalui sistem daring atau online sejak tahun lalu,” Kata Kepala Rutan, Herdianto
Herdianto menjelaskan, pihak Rutan Baturaja mengajukan nama-nama dari Narapidana tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan Pengajuan Remisi itu diusulkan sejak tanggal (31/05/2018) atau H-14.
“Warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan,”jelasnya.
Sementara itu Herdianto juga menuturkan, narapidana yang sudah mencukupi untuk diusulkan pemberian remisi Idul Fitri tahun ini hanya sebanyak 292 orang yang memenuhi persyaratan
“perolehan remisi bagi Narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga 01bulan 15 hari. Adapun (WBP) yang mendapat Remisi 15 hari sebanyak 100 orang, 01 bulan sebanyak 180 orang dan 01 bulan 15 hari sebanyak 12 orang kemudian untuk RK II atau yang langsung bebas pada Idul Fitri tahun ini Nihil,atau tidak ada.”Pungkasnya.(Diq)