Radar Sriwijayaa – Perasaan bahagia segera berumah tangga yang dialami Dedi Saputra sedikit terganggu karena tidak menyangka akan menjadi korban dugaan upaya pungli yang diduga dilakukan SJ, oknum Lurah di Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Saat mengurus surat keterangan atau pengantar nikah yang diperlukan sebelum ke KUA, Dedi dipaksa untuk menyerahkan uang Rp100.000. Karena tidak memiliki cukup uang, Dedi diharuskan pulang dan kembali setelah memiliki uang untuk mendapatkan surat yang diminta. Urus surat keterangan atau pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), Lurah Pasar II berinsiial SJ, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih diduga mematok tarif sebesar Rp100 ribu rupiah.
Hal itu terkuat setelah adanya laporan dari Dedi Saputra (31), warga asal Palembang yang diduga hampir menjadi korban pungli oleh SJ, yang tak lain adalah Lurah Pasar II.
Dedi mengatakan aksi minta uang itu terjadi saat dirinya bersama calon mempelai wanita Fitri (25), akan mengurus form Surat Keterangan Nikah (Model N-1), Surat Keterangan Asal Usul (N-2), Surat Persetujuan Mempelai (N-3) dan Surat Keterangan tentang Orang Tua (N-4), Kamis (28/6/2018).
“Usai form tersebut ditandatangani dan di cap basah, dia (lurah, red) meminta uang Rp100 ribu. Namun saat itu uang saya tidak cukup dan hanya ada sekitar Rp50 ribu, tetapi lurah tersebut menolak dan menyarankan saya pulang untuk mencukupi nominal Rp100 ribu,” kata Dedi.
Dedi juga menyebut saat itu sempat terjadi tawar – menawar tarif administrasi antara dirinya dan oknum lurah.
“Ya, sempat saya tawarkan sebungkus rokok, namun lurah itu menolak dan bersih keras meminta uang Rp100 ribu. Lurah itu juga mengataka ‘coba kamu tanya ke seluruh Lurah di Prabumulih tarif administrasinya Rp100 ribu’,” kata Dedi menirukan bicara lurah itu.
Mendengar ucapan tersebut, sambung Dedi, dirinya lantas meninggalkan kantor lurah dan mengancam akan melaporkan percobaan pungli tersebut ke pihak berwajib.
“Sambil meninggalkan kantor lurah, saya sempat mengatakan kepada pegawai disana. Bahwa akan melaporkan percobaan pungli itu ke pihak berwajib,” kata Dedi.
Tak lama berselang, lanjutnya, ada petugas dari kelurahan yang menghubungi untuk kembali dan mengambil menyerahkan formulir atau berkas yang sebelumnya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu rupiah. (man)