Pendaftaran Bacaleg 4 – 17 Juli 2018

Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) umumkan pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI dalam Pemilu Tahun 2019 berdasarkan surat 224/KPU.Kab-006.435450/VII/2018 tertanggal 1 Juli 2018.

“Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari, 4-17 Juli 2018. Dimana hari pertama dan hari ke tiga belas dilakukan pada Pukul 08.00 WIB–16.00 WIB, di hari terakhir dilakukan pada Pukul 08.00 WIB-24.00 WIB,” ujar Ketua KPU OKI Dedi Irawan di Kantor KPU Kayuagung Senin (2/7/2018).

Mengenai KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Dedi mengungkapkan salah satu didalam PKPU itu mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg,

“Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Namun untuk mantan pidana umum, harus mengumumkan statusnya di media massa ” ujarnya.

Sedangkan untuk Surat Edaran KPU RI Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 yang sempat menimbulkan polemik terkait dengan daftar rumah sakit terakreditasi KPU yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU tentang syarat pendaftaran legislatif, Dedi mengungkapkan hal ini bukan persoalan. Menurutnya, bagi bacaleg yang telah memeriksakan diri sebelumnya diluar dari rujukan KPU masih bisa diterima.

“Yang paling penting pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah sakit Pemerintah. Selain itu, menurut lampiran yang dimaksud, rumah sakit rujukan KPU diantaranya, Rumah Sakit Mohammad Husien (RSMH), RS Bari Palembang, Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan lainnya,” terangnya.

Dedi juga menjelaskan, dalam Pemilu 2019 yang akan datang, terdapat sejumlah perbedaan diantaranya harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Ijazah yang dilegalisir dari jenjang SMA keatas,

“KPU OKI juga menyampaikan pada Pemilu 2019 bagi pemilih harus menggunakan KTP Elektronik, tidak berlaku surat keterangan (Suket). Kami himbau juga kepada Bacaleg untuk mensosialisasikan hal ini, jangan sampai basis massa yang bersangkutan berkurang karena tidak bisa memilih,” tuntasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *