Radar Sriwijaya (OKI) – Andra alias Dera (28) warga Dusun I Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran OKI hanya bisa pasrah saat jajaran satresnarkoba polres OKI meringkusnya dirumah, senin petang, (2/7/2018) sekira pukul 16.35 wib.
Dari tangan pria pengangguran tersebut, petugas berhasil mengamankan 85 paket yang diduga ganja seberat 29,36 gram, satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, satu unit handphone merk nokia warna hitam dan empat lembar uang pecahan Rp 5.000.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herry Yusman SH dan Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat sesuai dengan laporan polisi LP / A / Sumsel / Res OKI tanggal 02 – 07 – 2018.
Awalnya, anggota Sat Res Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada orang berjualan narkoba di Desa Srinanti yang sudah meresahkan dan rumahnya sering dijadikan tempat berkumpul untuk mengkonsumsi narkoba.
“Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Oki melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.” katanya.
Setelah informasi dirasakan akurat, kemudian anggota kepolisian mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lantas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Oki untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolres OKI untuk proses lebih lanjut.” katanya. (den)