Radar Sriwijaya – Dua dari lima pelaku penodong terhadap salah seorang peserta Audisi KDI 2018, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang, setelah aksi mereka berhasil digagalkan oleh sejumlah warga. Keduanya adalah M Ridho (18) dan Edo Sefriyadi (18), yang sama-sama tercatat sebagai warga Jalan Ki Gede Ing Suro lorong serengam, Kelurahan 32 Ilir, Palembang.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Polsek IB I Palembang, aksi penangkapan terhadap kedua pelaku oleh warga ini, bermula saat kelima kawanan tersangka mencoba menodong korban Erlan Setiawan yang baru saja selesai mengikuti Audisi KDI 2018, di Jalan Merdeka tepatnya depan Kantor Pos Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Minggu (1/7/2018), sekitar pukul 17.00 WIB.
Salah satu pelaku atas nama Edo Sefriyadi, sempat mengancam Erlan Setiawan dengan cara mengayunkan pisau ke arah perut korban, namun berhasil dihindari dan korbanpun berteriak minta pertolongan.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung berhamburan dan berusaha menolong hingga akhirnya berhasil meringkus dua dari lima pelaku tersebut. Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang hasil rampasan milik korban Erlan, yaitu satu handphone merek Oppo, dan dua bilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejehatannya.
“Modusnya, para tersangka ini menghalangi korban yang saat itu sedang berjalan kaki. Kemudian, dua dari lima pelaku menodongkan pisau sambil memegangi korban agar tidak melakukan perlawanan. Memang sebelum kejadian, para pelaku tersebut sudah nongkrong di TKP untuk menunggu mangsa,” terang Kapolsek IB I Palembang, Kompol Masnoni, dalam press rilisnya, Selasa (3/7/2018).
Sedangkan, untuk ketiga pelaku lainnya yang berhasil kabur, yaitu AG, DD, dan MD, hingga saat ini masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek IB I Palembang.
“Untuk kedua tersangka yang berhasil diamankan ini, akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancamannya 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, menurut pengakuan salah satu tersangka, Edo Sefriyadi, rencananya hasil dari kejahatan tersebut akan digunakan untuk tambahan uang jajan sehari-hari.
“Kalau berhasil, uangnya akan kami bagi dan digunakan untuk tambahan jajan,” katanya. (man)