Pilkada OKI Tidak Ada Rekomendasi PSU

**Hari ini, KPU OKI Siap laksanakan Pleno.

Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan tidak akan ada pemilihan suara ulang (PSU) dalam wilayah kerja KPU Kabupaten OKI, tidak hanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, demikian juga halnya dengan pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKI yang dilaksanakan 27 juni 2018 lalu.

Ketua KPU Kabupaten OKI, Dedi Irawan S.IP, M.Si, mengatakan, PSU dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan dalam proses pemilihan suara (pencoblosan,red) dan ini ranah panwaslu,  sengketanya dipanwas, sebagai contoh di TPS 1 ada pemilih yang mencoblos dua kali dan saksi melaporkan ke panwas, dan panwas menyampaikan rekomendasi adanya PSU di tempat itu dan mekanismenya rekomendasi itu disampaikan maksimal 2 hari setelah pencoblosan.

“Artinya harusnya tangal 29 Juni 2018, sesuai dengan pasal 59 – 60 PKPU No 8 tahun 2018. Jika sudah menyangkut hasil maka sengketanya di mahkamah konstitusi, artinya nanti di pleno yang akan dibahas adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara, jika nanti ada sanggahan atau perbedaan maka dipersilahkan untuk mengajakukan keberatan, jika ada gugatan itu dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah pleno KPU. ” Kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (3/7).

Sementara itu sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, KPU OKI akan menggelar Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten pada tanggal  4 – 6 Juli 2018 yang akan digelar di Gedung Kesenian Kayuagung.

“Seluruh kecamatan sudah melakukan rekapitulasi, dan dokumennya sudah dikirim ke KPU OKI dan akan dibuka pada saat pleno.” Kata Dedi.

Untuk mempermudah dan memperlancar pelaksanaan Pleno KPU OKI yang digelar, Rabu (4/8) KPU OKI menggelar rapat koordinasi  persiapan pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten bersama dengan 18 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten OKI.

“Rapat hari ini untuk memperlancar nanti setiap PPK yang akan membacakan hasil rekapitulasi, nanti kalau ada sanggahan atau terjadi kesalahan maka akan dilakukan koreksi bersama sebelum nantinya ditetapkan.” Katanya.

Sementara itu Ketua Panwaslu OKI, M Fakhruddin SH mengatakan, pihaknya memang tidak menemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada sehingga harus direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Memang tidak ada rekomendasi, kita sudah telusuri adanya kesimpangsiuran sebagai contoh didesa Pelimbangan Kecamatan Cengal, sesuai dengan PKPU yang berpindah bukan surat suara tetapi masyarakatnya, seperti di TPS 4 dan 7 masih ada surat suara, namun masyarakat tidak mau pindah mencoblos ketempat lain, padahal surat suara masih ada, demikian juga dengan ditempat lain.” Katanya.

Terkait dengan pelanggaran, sambungnya, saat ini ada 5 laporan  dan 2  temuan yang diproses, namun dari kelima laporan dan temuan tersebut tiga diantaranya dinyatakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak memenuhi usur maupun tidak pidana pemilu  syarat formil dan matriil.

“Untuk temuan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam pilkada OKI, sudah dilakukan pemeriksaan dan Klarifikasi melalui Gakkumdu, namun tidak memenuhi unsure tidak pidana pemilu, sedangkan untuk pelanggaran Etik yang menyidangkan adalah Komisi ASN, termasuk juga temuan adanya dugaan banner himbauan dari pemkab OKI yang sempat dipermasalahkan tidak mencukupi syarat.” Katanya.

Sementara untuk dua laporan lainnya, saat ini masih ditangani oleh Gakkumdu.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *