Radar Sriwijaya – Harapan Irsan (36) untuk mendapatkan keuntungan besar dari hasil penjualan Narkoba jenis sabu-sabu, kandas dan harus berakhir di jeruji besi. Pasalnya, warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin ini, ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Muba.
Tersangka Irsan ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Senin (2/7/2018), sekitar pukul 13.00 WIB, saat sedang melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Kita sudah banyak mendapatkan informasi dari warga tentang aktivitas tersangka yang sering bertransaksi Narkotika di daerah tersebut,” ujar Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Hermianto, Selasa (2/7/2018).
Dari informasi itulah, sambung AKP Hermianto, dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy oleh anggota Satres Narkoba di Dusun II, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan. Kemudian anggota yang menyamar sebagai pembeli, melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka.
“Setelah merasa yakin, anggota yang menyamar memberikan kode kepada anggota lain yang sudah menunggu lebih dulu di sekitar lokasi transaksi. Lalu langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan, dan anggota berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu telah diamankan di Mapolres Muba.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (den)