Radar Sriwijaya (OKI) – Muhammad Ardi alias Tompel (24) warga Desa Tanjung Serang Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus jajaran Polsek Kayuagung, selasa (3/7/2018), sekira pukul 22.30 wib.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diringkus lantaran terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, masin serkel atau mesin pemotong kayu milik Jasmina warga setempat beberapa bulan lalu tepatnya pada kamis (5/4/2018). sekira jam 23.00 wib sesuai dengan laporan polisi – LP / B – 20 / IV/ 2018 / Sek – Kayuagung. Tanggal 19 April 2018.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan polisi.
Kemudian, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, lalu Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto, SH dan Kanit Reskrin Polsek Kayuagung Ipda Yogi Melta S.Sos beserta tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kayuagung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Tompel.
Dimana setelah anggota Polsek Kayuagung mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, anggota opsnal Polsek Kayuagung dipimpin kapolsek kayuagung dan kanit reskrim Polsek Kayuagung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat kita ringkus pelaku tak berkutik dan hanya bisa pasrah.” ujarnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mesin serkel yg telah dipisah menjadi 3 bagian langsung dibawa ke Polsek Kayuagung untuk proses penyidikan.(den)