**Jika tidak ada gugatan 6 hari kedepan ditetapkan sebagai pemenang.
Radar Sriwijaya (OKI) – Hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menyatakan pasangan nomor urut satu Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKI, H Iskandar SE – H M Dja’far Shodiq (ISO) unggul dalam pilkada OKI 2018, Rabu (4/7) malam.
Dalam hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh para saksi dan panwaslu, pasangan ISO unggul memperoleh suara terbanyak dengan perolehan suara 168.508 atau 46,80 persen. Jumlah ini lebih unggul 13.88 persen dibandingkan Paslon lainnya.
Paslon nomor urut dua, Abdiyanto – Made Indrawan (ADE) memperoleh suara sebanyak 32,92 atau 118.538 suara.
Sedangkan Palson nomor tiga, Azhari Qomarus Zaman (AQOR) memperoleh suara sebanyak 73.012 atau 20,27 persen.
Sedangkan untuk total suara sah berjumlah 360.058 dan suara tidak sah berjumlah 14.603.
“Total suara sah dan tidak sah berjumlah 374.661,” kata Komisioner KPUD OKI, Amrullah.
Ketua KPUD OKI, Dedi Irawan usai rekapitulasi menjelaskan, usai ditetapkan, hasil rekapitulasi Pilgub ini selanjutnya akan diserahkan kepada KPUD Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi.
“Sedangkan untuk yang bupati, itu selesai. Selanjutnya kami menunggu penetapan dari KPU RI untuk pemenang,” tandasnya.
Menurutnya, pemenang pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKI belum dapat ditetapkan, karena masih ada tahapan masa gugatan selama tiga hari.
“Kita belum menetapkan pemenang, baru ditetapkan hasil rekapitulasi karena masih ada proses dan menunggu. Selama tiga hari ada waktu untuk menggugat. Kalau tidak ada gugatan, KPU OKI menunggu keputusan dari KPU RI,” jelasnya.
Dedi menambahkan, selama proses dan tahapan pemilihan ini tidak ada permasalahan yang dihadapi.
“Alhamdulillah selama masa pemilihan ini berjalan sesuai tahapan dan aturan. Terima kasih kepada seluruh masyarakat, kepolisian dan TNI yang telah membantu memperlancar dan menjaga kondusifitas di wilayah OKI,” pungkasnya.(den)