Plt. Kepala Bapenda OKU, Zahrun memperlihatkan karcis parkir yang seyogianya diserahkan kepada pengguna parkir.Foto armizi/radar sriwijaya.
Imbau Juru Parkir Memberikan Karcis
Radar sriwijaya (OKU) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU, menghimbau agar seluruh juru parkir (jukir) yang menggunakan tempat fasilitas di bahu jalan umum milik pemerintah supaya memberikan karcis resmi yang berlabel dari Bapenda kepada pengguna parkir setelah menerima uang dari jasa parkir.
“Masyarakat di Kabupaten OKU berhak untuk meminta karcis parkir dari para Jukir di tempat tepi bahu jalan umum. Jika jukir tidak memberikan karcis itu sudah termasuk ke ranah pungli dan bisa dilaporkan ke Saber pungli. Jukir juga harus menggunakan atribut dan pakaian resmi, seperti rompi serta nama tanda pengenalnya,” kata Zahrun, plt Kepala Bapenda OKU, saat dibincangi di ruang kerjanya, Jum’at (06/07/18).
Menurutnya, ada 2 jenis tempat parkir yang menggunakan karcis Pemkab berlabel Bapenda dan karcis parkir pribadi, yang pertama, untuk retribusi ialah parkir seperti yang sudah disebutkan diatas, yang ada disepanjang tepi bahu jalan umum, seperti diantaranya tempat umum pasar dan di taman kota, dengan biaya karcis yang sudah ditetapkan pemerintah, untuk motor Rp.1000 dan mobil pribadi Rp.1500.
Sedangkan parkir yang membayar pajak ialah parkir yang berada dilahan pribadi, seperti di Bank atau di pusat perbelanjaan besar Citi Mall, Ramayana dan lainnya. Mereka biasanya menggunakan seragam dan karcis khusus dengan biaya parkir kadang memang berbeda tergantung dari perusahaan itu sendiri yang menetapkan
“Kita ingin pada saat para juru parkir bertugas dilapangan mengambil atau menerima uang retribusi parkir di tepi bahu jalan umum, maka mereka harus memberikan karcis parkir kepada masyarakat atau pengguna parkir. Sehingga ini juga bagian dari meminimalisir kebocoran-kebocoran pendapatan asli daerah (PAD),” papar Zahrun.
Dijelaskannya, pada satu karcis telah tercantum nomor serinya dan jika para juru parkir tidak memberikan karcis kepada pemarkir maka uang yang diberikan oleh pemarkir ini menjadi keuntungan bagi jukir pribadi dan tidak masuk ke Pemkab sebagai PAD.
Dirinya menghimbau masyarakat jika saat membayar parkir harus meminta karcis kepada jukir. Jika tidak diberi jangan di bayar, jika jukir memaksa laporkan ke saber pungli.
“Selain untuk mendukung PAD, hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir banyaknya informasi yang kami terima dari masyarakat tentang tukang parkir ilegal atau liar yang tidak terdaftar dan tidak bertanggung jawab, terkadang ada modus tertentu dari mereka yang akhirnya bisa merugikan masyarakat khususnya pengguna jasa parkir, ” pungkas Zahrun.
Menyikapi hal ini, tentang banyak nya tukang parkir di OKU yang masih jarang menggunakan karcis resmi dari Pemkab saat menarik bayaran jasa parkir dari masyarakat. OPD/Instansi terkait yang membawahi parkir, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) OKU, belum bisa dimintai keterangan.(Diq)