Radar Sriwijaya – Sidang Pleno terbuka yang digelar KPU Sumsel di Jakabaring, Minggu (8/7/2018) diwarnai aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa yang terjadi di luar gedung KPU ini menjadi pemecah konsentrasi aparat kemanan yang saat itu ditugaskan menjaga keamanan selama sidang berlangsung.
Pantauan di lapangan, ratusan personel Polda Sumsel dan Polresta Palembang berjaga di Kantor KPU Sumsel di back up TNI AD.
Aksi demo ini dilakukan oleh Aliansi Pemuda Pemudi Palembang yang menuntut agar KPU menjadi penyelenggara yang jujur dan amanah dalam melakukan tugas sekitar pukul 10.00 WIB.
“Seluruh PPK, PPS, dan KPPS di Kota Palembang dinyatakan tidak memiliki legalitas untuk menyelenggarakan Pilkada Gubernur. Mereka hanya memiliki SK penetapan penyelenggaraan Pilkada Walikota, jadi kami minta ke KPU kalan Gubernur terpilih nanti menang dengan kecurangan kami minta tanggung jawabnya,” tegas Ruben. ketua koordinator aksi ratusan massa yang berdemo.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada keputusan KPU Kota Palembang nomor: 080/pp.3.0.-Kpt/1671/KPU-kot/XI/2017 tentang penetapan anggota PPK dalam pemilihan Pilkada serentak di Kota Palembang tahun 2018.
Koordinator aksi (Korak) Ruby Indaiarta juga turut menyampaikan hal serupa, dimana pihaknya tidak akan menerima hasil Pillgub Sumsel, dimana menurutnya pihak PPK dan PPS tidak dibiayai Palembang dan tidak dari anggaran KPU Sumsel.
Ratusan massa juga menolak, jika aksi ini dikerahkan dari paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel yang kalah, dan pihaknya menuntut dilaksanakannya Pilkada ulang khususnya di kota Palembang.
“Kami minta PSU dilaksanakan di Palembang, hal itu bisa dilaksanakan jika menenuhi unsur TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis),” tegas dia.
Ditambahkannya, KPU Sumsel dinilai tidak memiliki legalitas hasil Pilkada di Sumsel, sehingga pihaknya minta proses rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Sumsel dihentikan. (den)