**Tidak Ada Fasilitas Mewah Dilapas Kayuagung, Belasan Barang Ilegal Diamankan
Radar Sriwijaya (OKI) – Belum genap sebulan dilakukan razia secara mendadak, atau tepatnya rabu (4/7/2018) lalu, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Kayuagung kembali melakukan razia dilapas yang berada dikawasan sepucuk Kayuagung dan dihuni oleh sekitar 740 Napi dan tahanan tersebut.
Razia ini, selain untuk mendapatkan barang ilegal yang diselundupkan napi ke dalam sel, ini juga untuk memastikan sarana dan fasilitas Lapas bagi warga binaan sesuai ketentuan.
Kalapas Kayuagung Hamdi Hasibuan didampingi Kasubsie Pembinaan Dedi Mardjana dan Kasubsie Kamtib Juarsa mengatakan razia yang dilakukan juga merupakan pelaksanaan Surat Perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-KP 04 01/148 Tanggal 22 Juli 2018 yang ditandatangani Ditjen Pas Kemenhukham Sri Puguh Budi Utami.
Menurut Hamdi, meski demikian, dalam razia internal, petugas lapas menerapkan jarak waktu acak (Random) untuk sidak, metode ini merupakan cara efektif untuk menekan pelanggaran dalam sel,
“Dengan pola waktu acak dalam razia ke setiap blok, menyulitkan napi untuk bergerak bebas dalam menyembunyikan barang yang ilegal masuk kedalam sel. Bisa siang, bisa malam, atau subuh sekalipun razia kita lakukan, untuk menjaga agar lapas ini bersih dari semua barang yang melanggar peraturan,” katanya Senin (23/7) di Kantor Lapas Klas III Sepucuk Kayuagung.
Menurut Hamdi, sidak tersebut selain untuk merazia sejumlah barang juga fasilitas yang bukan semestinya dimiliki warga binaan.
“Tujuan sidak ini untuk memastikan terkait fasilitas kamar para narapidana. Apakah ada kemewahan di luar standar yang sudah diatur dalam Regulasi Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Hamdi seraya menambahkan, razia ini juga untuk memastikan dirinya terhadap keterlibatan anggota dalam pemberian fasilitas bentuk apapun kepada napi.
Dalam razia yang dilakukan di 5 Blok tahanan yang terdiri dari blok napi anak, napi wanita, dan blok napi umum tidak ditemukan fasilitas mewah terkecuali barang ilegal milik napi seperti, Ponsel Biasa 11 Unit, Ponsel Pintar 3 Unit, Modem 3 Unit, Charger 13 Unit, Senjata Tajam dan Korek api.
“Dari 729 napi ditemukan sejumlah barang ilegal yang seharusnya tidak boleh masuk. Kita perkirakan, barang ini masuk melalui berbagai acara yang dilakukan sebelumnya, karena saat mengadakan acara, pengawasan sedikit melemah lantaran banyak tamu undangan yang masuk lapas. Untuk barang bukti, langsung dimusnahkan,” ungkapnya.
Kasubsie Pembinaan Dedi Mardjana menambahkan pengawasan ketat juga berlaku dalam penggunaan alat yang dipakai napi untuk membuat sejumlah keterampilan,
“Pembinaan tetap dilakukan bahkan dengan adanya kerjasama dengan TP PKK OKI, semangat napi dalam berkarya kelihatan meningkat, terbukti dengan membuat tas dari purun dan cairan cuci piring merupakan inovasi tersendiri bagi napi yang berguna sebagai bekalnya nanti,” Tuntasnya. (bud)