Radar Sriwijaya – Sepak terjang Romadon alias Madon (30) asal Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang selama ini terkenal dengan kesadisannya dalam melakukan aksi begal, kini hanya tinggal cerita.
Pasalnya, petugas kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menembak mati pelaku yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Penukal Utara.
Pelaku ditembak mati saat akan dilakukan penangkapan oleh anggota polsek Penukal Utara yang dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Alpian, berkoordinasi dengan polsek Penukal abab pimpinan Iptu Acep YS.
“Pelaku melakukan Curas sepeda motor dan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam, selain itu korban juga terlibat curas terhadap perkebunan sawit PT. LKK dan korban dilukai oleh pelaku dengan cara dibacok,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Wakapolres Ary Sudrajat didampingi Kasat Binmas AKP Arsyad, Kapolsek Penukal Utara dan Kapolsek Penukal Abab, Jumat (27/7/2018).
Wakapolres juga menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Madon yang saat ditangkap tengah berada di sekitar pembangunan jembatan PT Medco Desa Tempirai. Penangkapan pelaku atas koordinasi antara Kapolsek Penukal Utara dengan Kapolsek Penukal Abab.
Tetapi saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan dilakukan penembakan pada kaki sebelah kanan.
“Meski sudah ditembak kakinya, tetapi pelaku masih berusaha melawan sehingga dilakukan penembakan lanjutan pada bagian punggung dan pinggang. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Senpira laras pendek yang digunakan untuk melawan petugas dan 1 sajam jenis parang, pelaku sempat dibawa ke Puskesmas dan diarahkan oleh pihak Puskesmas ke Rumah Sakit H.M. Rabain Muara Enim, namun pelaku meninggal dunia dalam perjalanan,” jelas Wakapolres.
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan pelaku sering melakukan tindak pidana diwilayah Kecamatan Penukal Utara dan tercatat sudah 3 buah LP, dalam aksinya tersangka melakukan perampasan sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam dan korbannya mengalami luka dibagian kepala.
Selain itu korban juga melakukan curas terhadap perkebunan sawit dimana korbanya dibacok dengan sajam oleh pelaku. Atas dasar tersebutlah dilakukan penangkapan dan tindakan tegas terhadap tersangka.
“Terhadap para pelaku curas di wilayah Kabupaten Muara Enim dan PALI, kami Polres Muara Enim tidak segan untuk melakukan tindakan tegas dan bagi para DPO yang masih berada diluar agar segera menyerahkan diri sebelum bertemu dengan petugas kami, hal ini merupakan upaya Polres Muara Enim dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya.
Pada penangkapan pelaku Madon, diamankan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi aktif dan satu bilah senjata tajam jenis parang.
“Upaya yang dilakukan adalah membawa tersangka ke RS H.M. Rabain Muara Enim untuk VER dan identifikasi. Melengkapi pemeriksaan dan mindik, menyita BB. Selanjutnya menyerahkan jenazah tersangka kepada keluarganya. Dan yang terpenting kita terus mengejar pelaku lainnya,” pungkas Ary Sudrajat. (den)