Radar Sriwijaya (OKI) – Wakil Bupati OKI HM Rifai SE dipastikan tidak akan menyelesaikan masa jabatannya hingga 15 Januari 2019 mendatang, pasalnya, orang nomor dua di Kabupaten OKI ini telah menentukan langkah politiknya untuk maju sebagai Bakal Calon legislative (Bacaleg) DPRD OKI yang akan bertarung pada pemilu legislative yang akan digelar tahun 2019 mendatang.
Sebagai syarat pencalonan, maka HM Rifai SE diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati OKI yang tidak sampai setahun lagi tersebut.
Pengunduran diri HM Rifai SE ini disampaikan langsung dalam sidang paripurna DPRD OKI, Senin (30/7).
Surat pengunduran diri tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Hj Nila Utami, dihadapan para wakil rakyat dan pengunjung sidang paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama Perda LKPJ Bupati OKI Tahun 2017.
“HM Rifai resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati OKI, karena dirinya mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD OKI dalam Pileg 2019. Pengunduran diri tersebut sudah keharusan dan menjadi salah satu persyaratan yang ditetapkan,” kata sekwan.
Dengan demikian, mengingat HM Rifai telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya, maka otomatis kursi jabatan Wabup OKI periode 2014 – 2019 dalam keadaan kosong, hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 27 Juni 2018 yaitu H Iskandar, SE dan HM Djakfar Shodiq.(bud)