Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKI melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang warga terkait kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunla) didua perusahaan di kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
Tujuh orang ini diperiksa selama tiga hari secara bergantian di Mapolres OKI, tanggal 28, 29 dan 31 Juli 2018 terkait kebakaran di PT Tunas Inti Agro Nusa dan PT Kirana Yudha Amandari.
Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika SH SIk, Selasa (31/7) mengatakan, tujuh orang ini diperiksa sebagai saksi untuk mendapatkan keterangan guna mengungkap kasus karhutbunla yang terjadi di dua perusahaan dalam wilayah Kecamatan Tulung Selapan OKI.
“Semuanya kita minta keterangan terkait karhutbunla yang terjadi di wilayah PT Tunas Inti Agro Nusa (Desa Petaling, Desa Kayu Ara, dan Desa Pulu Beruang) dengan luas kurang lebih 34 hektar. Dan PT Kirana Yudha Amandari (Desa Selapan Ilir dan desa Pulu Beruang) dengan luas kurang lebih dua (2) hektar, beberapa waktu lalu,” terang Agus.
Diharapkan, lanjut AKP Agus, dengan adanya keterangan dari tujuh orang ini dapat mempercepat pengungkapan kasus karhutbunla.
“Sesuai instruksi, pelaku pembakar hutan akan kita tindak tegas,” ujar Agus.
Sebagai informasi, karhutbunla yang terjadi di PT Tunas Inti Agro Nusa tejadi pada, sekira pukul 19.00 WIB Sabtu, (21/7) malam, sedangkan Karhutbunla di PT Kirana Yudha Amandari terjadi pada, Kamis (26/7) sekira pukul 19.00 WIB malam.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut, Polres OKI juga telah memasang police line di lokasi kebakaran, serta melakukan pengecekan di TKP.
“Selama masa pemeriksaan, lahan tidak boleh digarap,” tegas Agus.(bud)