Lapak Pedagang Buah Dekat Jembatan Ogan Dua OKU Dibongkar

Radar Sriwijaya (OKU) – Ratusan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bongkar 15 Lapak pedagang buah yang berjejer di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Kemala Raja Baturaja Timur Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin pagi (30/7).

Menurut Lurah Kemala Raja Sugiono, SE, M.Si belasan lapak pedagang buah tersebut sudah berdiri setahun yang lalu, dan pihaknya sudah beberapa kali memberikan himbauan.

“Sebelum nya kami sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada para pedagang buah yang mendirikan lapak di pinggir jalan lintas ini,”ujar Sugiono Lurah Kemala Raja dilokasi pembongkaran lapak pedagang buah Senin pgi (30/7).

Dikatakan Sugiono, bahkan pihaknya juga sudah beberapa kali mengundang para pedagang ke Kantor Lurah dengan menghadirkan unsur muspika.

“Namun tidak ada titik temu, mereka tetap bertahan berjualan, sehingga Satpol PP memberikan himbauan peringatan beberapa kali dan kemarin (Minggu Red) para pedagang meninggalkan lapak – lapaknya,”terang Sugiono.

Sementara itu Kasat Pol PP Agus Salim,S.Sos. mengatakan terkait pembongkaran lapak pedagang buah tersebut pihaknya dalam satu bulan terakhir telah memberikan surat peringatan.

“Terakhir surat peringatan kami sampaikan kepada para pedagang pada tanggal 26 Juli 2018, karena tempar para pedagang buah yang berjualan ini melanggar UU Nonor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,”tegas Agus Salim.

Sebagai dasar hukum peneriban pedadang buah ini diantaranya kata Agus Salim, karena melanggar Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, Perda OKU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota.

“Selain itu sebagai dasar kita adalah Perda OKU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Peraturan Penertiban Pedagang Kaki Lima,  Perda OKU nomor 15 Tahun 2013 dan Perda OKU nomor 10 Tahun 2013,”urai Agus Salim.

Dalam hal penegakan perda dan Undang – Undang kata Agus Salim, pihaknya tetap memperhatikan hak – hal para pedagang.

”Kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait, terutama dengan lurah dan camat setempat, dan penertiban ini sesuai dengan surat peringatan yang ke III,  kita berikan batas waktu sampai dengan tanggal 29 Juli 2018, alhamdulillah dari kemarin sudah di kosongkan,”jelasnya.

Dikesempatam itu, pihaknya selaku penegak Perda dan Undang – Undang tidak melarang siapapun yang ingin berusaha.

”Asalkan tempatnya tidak di larang oleh Undang – Undang dan Perda yang ada,”

Dalam penrertiban tersebut pihaknya menerjunkan 150 Ancggota Satpol PP, Anggota Polisi, dan pihak -pihak terkait.

”Seluruh anggota satpol PP kita kerahkan untuk membongkar lapak – lapak liar, juga di bantu oleh aparat kepolisian, dan di saksikan oleh pemerintah kelurahan dan kecamatan,”pungkasnya. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *