Radar Sriwijaya – Petugas Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil meringkus Ferry Adi (40), pelaku penganiayaan terhadap jurnalis televisi swasta nasional, Jian Piere Papin (26), Selasa (7/8/2018).
Diketahui, tindak penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Januari 2018 lalu di depan Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang. Ferry diringkus tanpa perlawanan oleh Unit Polsek Kemuning di depan kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Ferry terhadap korban berawal saat Satreskrim Polresta Palembang merilis pelaku curas yang ditembak mati di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Palembang.
Korban Jian Pier Papin berpapasan dengan Feri Yandi keduanya pun bersenggolan dan terjadilah cekcok mulut. Tapi dilerai sejumlah orang disekitar kejadian.
Setelah itu Jian Pier Papin mengikuti pres rilis hingga selesai. Tak lama kemudian Keduanya pun bertemu lagi dan saling berhadapan, secara spontan Feri Yandi melayangkan pukulan ke arah muka korban dan mengenai bibir bawahnya hingga mengeluarkan darah. Tak terima dengan hal ini korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Kemuning, AKP Roberth Pardamean Sihombing melalui Kanit Iptu Arlan Hidayat mengatakan pelaku ditangkap dalam kasus 351 dan berkas nya sudah P21 atau lengkap.
“Karena berkas sudah P21 pelaku kami tangkap dan diamankan serta dilakukan penahanan. Selanjutnya akan di koordinasikan dengan JPU dan akan diserahkan ke JPU,” katanya.
Sementara itu, Jian Pier Papin mengapresiasi kinerja Polsek Kemuning yang telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya dan berharap kepada JPU tidak mengabulkan penangguhan penahanan jika Feri Yandi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Karena bisa saja dia melarikan diri jika ditangguhkan penahanannya. Langsung saja jebloskan ke dalam penjara dia,” harapnya. (man)