Radar Sriwijaya (OKU) – Sesuai dengan surat keputusan bupati nomor 281/447/KPTS/XLII/III.3/2018 tertanggal 10/8.yakni pengakatan, pemindahan serta pemberhentian pegawai negeri sipil di OKU
Dalam surat keputusan tersebut bupati memindahkan Drs H Mahyudin Helmi MM dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan menjadi Pelaksana pada Sekretariat Daerah OKU.
Kekosongan staf ahli bidang kemasyarakatan diisi oleh H Herizal Amri SH yang sebelumnya menduduki pelaksanan pada Inspektorat Kabupaten OKU.
Kemudian Ir Arman MSi dipercaya memimpin Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah sebelumnya mendapat ranking tertinggi dalam lelang jabatan dinas tersebut.
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar dalam kata sambutannya mengatakan jika menduduki jabatan seorang pejabat tidaklah mudah, namun dirinya yakin siapa saja yang sudah terpilih dan dipilih adalah orang yang layak dalam mengemban amanah rakyat dengan baik.
“Dalam memilih sosok pejabat yang ideal Pemda Oku harus memilih sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”kata JA sapaan akrab wakil bupati ini.
JA berpesan kepada staf ahli Bupati agar dapat berperan aktif hingga dapat mencapai tujuannya untuk menerima seluruh kebijakan yang akan diambil Bupati.
“Staf ahli juga harus aktif dalam memantau anggaran sehingga dapat memberi masukan pada bupati. Untuk kepala dinas PPA agar segera mewujudkan kota layak anak, mewujudkan KPA di OKU,” pungkasnya. (Diq)