Radar Sriwijaya (OKU) – Kendaraan dinas diberikan kepada pegawai negeri sipil untuk dipakai saat dinas, kekantor dengan tujuam untuk menunjang mobilitas kinerja bukan untuk gaya -gayaan apa lagi disalah gunakan, dan di pinjamkan dengan orang lain.
Namun apa jadinya jika sepeda motor berplat merah tersebut digunakan untuk sekolah, demikian juga yang ada di kabupaten OKU, motor dinas di pakai oleh siswi sekolah menengah atas (SMA) Negeri di kota baturaja.
Informasi yang didapat dari salah seorang orang tua siswa saat menjemput anaknya yang nggan menyebutkan namanya mengatakan. Motor itu memang sering dipakai oleh anak tersebut menuju sekolah.
“Kalau pagi dia sendirian tapi kalau pulang sekolah dia berboncengan dengan temannya, tapi saya tidak tahu anak siapa dan pulangnya kemana mengapa saya katakan demikian sebab saya selalu mengantar dan menjemput anak dan sering melihat.” ujarnya.
Menurut wali siswa tersebut, sepengetahuan dirinya namanya kendaraan dinas untuk di pakai kekantor, bukan untuk anak sekolah, atau orang lain, tapi kenyataanya ada saja orang tua atau pemilik kendaraan dinas di pinjamkan dengan orang lain.
“Kalau dilihat seperti ini berarti yang punya motor tidak masuk kerja, atau dia memakai kendaraan pribadi, ini sudah jelas menyalahi aturan. =motor dinas atau mobil dinas dipakai oleh anak sekolah, sedangkan pemiliknya pakai kendaraan pribadi, seharusnya kita selaku orang tua melarangnya karena menyalahi aturan.” tambahnya.
Sementara itu Dinda (16) salah seorang rekan siswi pemakai motor plat merah saat di bincangi mengatakan, siswi tersebut sudah biasa menggunakan sepeda motor dinas kesekolah.
” Wong itu memang sering makai motor dinas itu, motor itu punyo wong tuonyo, tapi sering dipakainyo sekolah, dio tu satu sekolahnyo dengan aku lain kelas bae, makonyo sering tejingok dengan dio. tapi aku dak tau boleh apo idak budak sekolah makai motor dinas jelas siswa tersebut sambil belari karena sudah di jemput oleh orang tuanya.” tukas Dinda.(Diq)