Radar Sriwijaya – Lima Narapidana (Napi) penghuni Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Martapura, Kabupaten OKU Timur mendapat remisi umum (RU) II maupun remisi bebas, pada peringatan HUT ke 73 RI tahun 2018, remisi bebas tersebut diberikan secara simbolis pada Jumat (17/8/2018).
Kepala Cabang Rutan Martapura, Royhan Al Faisal SH, MH, mengatakan, pemberisan remisi umum dalam rangka HUT ke 73 RI. Jumlah remisi umum I sebanyak 192 orang dan remisi umum II berjumlah lima orang, total Napi yang memdapatkan remisi umum 1 dan 2 sebanyak 197 orang.
Kelima Napi yang mendapatkan remisi bebas yaitu, Berli Sintara, napi kasus curat yang dihukum selama 2,6 tahun. Erwin, Napi yang terjerat kasus narkoba divonis lima tahun penjara.
Hengky Muhari, napi yang terlibat kasus curat dan dihukum 3,6 tahun, kemudian Mukti, terlibat kasus asusila yang dihukum selama empat tahun dan Susanto yang terjerat kasus curat dihukun 1,3 tahun.
Dia juga menambahkan, saat ini penghuni rutan cabang Martapura sebanyak 375 orang, terdiri dari tahanan dan Napi. Kondisi lembaga ini over kapasitas karena kapasitas maupun daya tampung hanya untuk 150 orang.
Remisi instrumen untuk melangkah lebih baik bagi Napi. Remisi merupakan hak yang akan diberikan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Remisi itu diberikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Roy juga menambahkan saat ini Cabang Rutan Martapura membutuhkan bantuan mobil tahanan karena selama ini selalu meminjam mobil tahanan milik Polres dan Kejari OKU Timur.
Sementara Bupati OKU Timur, HM Kholid Mawardi, S.Sos, MSi menambahkan kondisi Cabang Rutan Martapura sudah tidak layak. Jika Kemenkumham akan membangun sudah disediakan lahan untuk dibangun Rutan. Lahan yang sudah disediakan berada di dekat komplek perkantoran Pemkab OKU Timur.
“Saya ingatkan saudara-saudara jangan sampai kembali lagi kesini (rutan), mari menjadi lebih baik dan berguna untuk masyarakat,” ujarnya. (den)