Polsek Mesuji Amankan Ribuan Botol Miras Bermerek

**Untuk mengelabui, di campur Buah Alpukat.

Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Polsek Mesuji OKI mengamankan sekitar ribuan botol minuman keras (miras) bermerek alias berkelas dengan kadar alkohol yang tinggi tanpa izin edar yang dibawa dari Padang Menuju Jakarta.

Miras yang terbungkus dalam 155 koli/paket tersebut diamankan petugas dari truk warna kuning Nopol B 9453 PDD yang dikemudikan Herman Saputra (28), warga Desa Cingkaring, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam Provinsi Sumbar, pada saat Operasi rutin dan patroli hunting yang digelar jajaran Polsek Mesuji, Senin (27/8/2018) kemarin.

Kapolres OKI AKP Ade Harianto SH MH didampingi Kapolsek Mesuji AKP Darmanson SH mengatakan, pengungkapan miras yang diduga selundupan tersebut berawal dari razia yang dilakukan petugas di Jalintim Blok B Desa Surya Adi Kecamatan Mesuji sekira pukul 14.00 WIB.

Pada saat sedang dilakukan razia, satu persatu mobil angkutan barang diperiksa, termasuk mobil truk warna kuning Nopol B 9453 PDD. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan kendaraan tersebut, didapati di dalam bak truk tersebut minuman keras alkohol tinggi dengan berbagai merk luar sebanyak 155 koli yang tidak memiliki izin edar atau cukai.

Untuk mengelabui petugas, miras ilegal ini dicampur dengan. keranjang yang berisi buah alpukat. lalu sang sopir bersama kendaraan dan miras ilegal tersebut digelandang ke Mapolsek Mesuji.

“Miras ini terdiri dari 30 koli merk Chivas, 40 koli miras merk Gold Label, 19 koli miras merk Black Label/Jhony Walker, 17 koli miras merk Bolsup, 25 koli miras merk Olmeca/Teaquila, 8 koli merk Myer, 7 koli merk Bols B, 1 koli merk Reservil 4 koli merk Blue, 1 koli merk Singlaton, 1 koli merk Jose Cuarvo dan 2 koli merk Martel,” urai Kapolsek, Selasa (28/8).

Dari hasil introgasi terhadap sopir dan kernet, lanjut Kapolsek, bahwa barang/miras tersebut dibawa dari Bukit Tinggi Sumbar dengan tujuan Jakarta.

“Namun sopir dan kernet berkilah tidak mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut, mereka beralasan hanya disuruh pemilik mobil mengantarkan barang itu sampai Jakarta,” jelasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *