Radar Sriwijaya – Adi Saputra (31) ditangkap polisi karena merampas handphone penumpang Angkot di Pademangan, Jakarta Utara. Adi berpura-pura jadi polisi lalu menggeledah tas milik korban.
“Iya jadi pelaku pura-pura jadi anggota polisi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Made Oka ketika dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Peristiwa ini terjadi pada Senin (27/8) pukul 21.30 WIB di depan Grand Boutique Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara. Awalnya pelaku menaiki angkot yang di dalamnya terdapat beberapa penumpang yang masih berusia belasan tahun.
Meski tidak memakai atribut apapun, namun pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya adalah polisi. Pelaku kemudian menyuruh para penumpang turun dan menggeledahnya.
“Semula pelaku menaiki angkot. Kemudian pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi lalu menyuruh korban turun dari angkot dan langsung menggeledah dan mengambil barang milik para korban,” ucap Oka.
“Pelaku tidak memakai atribut apa-apa ya, baju biasa aja, para penumpangnya juga masih bocah, jadi mereka nurut-nurut saja,” lanjutnya.
Oka menjelaskan pelaku tidak hanya mencuri beberapa handphone. Pelaku juga menggasak uang tunai dari para penumpang tersebut.
“Korban mengalami kerugian 3 unit Handphone, merk Asus Zenfone, Samsung galaxy J2, Xiomi 4A. Selain itu ada uang tunai Rp4.700.000,” jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pademangan. Polisi kemudian menangkap Adi berikut barang bukti 1 unit motor Honda Supra X Nopol B 6101 TNX dan handphone Asus Zenfone. Pelaku dikenakan pasal 363 Kuhp tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Oka memastikan kejadian ini tidak ada keterlibatan sopir angkot. Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya, namun angkot dipilihnya secara acak.
“Nggak ada kok (keterlibatan sopir), kita sudah telusuri, jadi pelaku random aja milih angkot,” tutupnya. (den)