4 Pria 1 Wanita Digerebek Saat Dalam Pondok Dikebun

Radar Sriwijaya – Jajaran Polsek Batang Hari Leko(BHL) yang dipimpin Langsung Kapolsek AKP Sofyan berhasil membekuk komplotan pengedar narkotika di wilayahnya, Kamis(6/9/2018) .

Tersangka yang berjumlah 4 orang pria dan 1 orang wanita ini ditangkap disebuah pondok kebun milik Zul Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres muba AKBP Andes Purwanti SE, M.Si melalui Kapolsek Batang hari leko AKP Sofyan Afandi ,SH Yang langsung memimpin penggerebekan tersebut menerangkan bahwa.

“Pengungkapan perkara narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Dimana masyarakat sudah merasa resah akan keberadaan beberapa orang yang sering berkumpul melakukan transaksi dan pesta narkoba dipondok tersebut yang cukup jauh dari pemukiman masayarakat.

Dengan berjalan kaki lebih kurang tiga kilometer perjalanan, didalam gelapnya malam untuk menuju ketempat tersebut dengan menelusuri hutan dan perkebunanan masyarakat. Akhirnya tiba dipondok tersebut dan sekira pukul 02.30 wib langsung dilakukan penggerebekan dan didalam pondok tersebut didapati empat orang laki laki dan seorang perempuan, “.

Lebih lanjut, pada saat dilakukan penangkapan memang benar  para tersangka lagi pesta narkoba. Serta sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam namun berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam di lantai pondok milik Haryadi yang didalamnya  didapati  dompet kulit warna putih.

Setelah dompet tersebut dibuka didalamnya berisi serbuk kristal warna putih  yang  diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan  paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, 19 paket kecil, Empat butir yang diduga extacy warna pink, Satu set Alat hisap bong, Satu  pirek kaca, Satu sekop plastic, Tas sandang warna hitam, Enam unit handphone, enam buah korek mancis, Satu dompet kulit warna putih,  Satu dompet kain warna hijau merah,  Empat bilah senjata tajam jenis pisau,  Satu ball plastik bening,  Uang tunai sebesar Rp. 10.980.000.-
Adapun identitas para pelaku yang berhasil kita amankan yaitu Haryadi (45) warga Desa air hitam kecamatan babat kabupaten Pali. Guntur alam (38) warga dusun IV desa pangkalan bulian kecamatan Batang hari Leko kabupaten Muba,  Zulkifli (46) warga dusun IV Desa Pangkalan bulian kecamatan Batang hari Leko, Suparto (40) warga Desa Tanjung agung kecamatan lais dan Marni (35) warga Desa muara medak kecamatan bayung lincir.
Berdasarkan introgasi awal yang dilakukan terhadap para pelaku. Bahwa nilai yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 66,31 Gram  tersebut sejumlah Rp. 70 (tujuh puluh juta) rupiah. Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek batang hari leko guna penyidikan lebih lanjut.

 “Para pelaku akan kita jerat dengan dua pasal berbeda yaitu Pasal 114 ayat (1)  Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan kepemilikan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ” jelas Kapolsek. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *